28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:45 AM WIB

Hakim Prihatin BUMDes/LPD Banyak Berkasus, Ternyata Gaji Pengelola Tak Sampai Sejuta

DENPASAR –  Gaji pengelola BUMDes di Klungkung ternyata tak sesuai upah minimum (UMR). Ini diketahui saat persidangan pembuktian kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya,  Desa Besan, Dawan, Klungkung, dengan terdakwa I Komang Nindya Satnata.

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, dengan menghadirkan dua saksi.

Salah satunya saksi  Fungsional PSM dan TTG Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil. Sebelumnya bertugas sebagai verifikator Gerbang Sadu Mandara  (GSM).   Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)  dipimpin majelis hakim  Heriyanti

Heriyanti menanyakan secara khusus kepada Wayan Darma Susila, bahwa saat BUMDes dan LPD rentan terkena kasus hukum. Kemungkinan Jaksa tinggal memilih saja yang mana menjadi sasaran. “Seharusnya ada tindakan dari pemerintah provinsi. BUMDes lain tinggal menunggu giliran saja (pengelolanya terlibat korupsi),” ujarnya.

Darma Susila menjawab sudah berapa kali menjadi saksi. Memang harus ada pengawasan. Sayangnya, terkendala anggaran untuk mengawasi seluruh Bali. Maka, dibutuhkan teknologi dan informasi.

Sementara itu, diwawancarai usai sidang, Darma Susila mengakui bahwa kelemahan Bumdes pada pengelolaan. Sumber Daya Manusia (SDM) tidak berkompeten dan sebagian besar  tidak mendapatkan  pelatihan. Maka dari itu perlu peningkatan kapasitas dalam pengelolaan keuangan.

“Kalau BUMDes di Bali  berjalan baik. Mereka bukan berpola pikir untuk ditilap tapi perlu pengembangan. Itu perlu peningkatan kapasitas BUMDes, pada saat ditanya pertanggungjawaban tidak bingung. Seperti  kata Bu Hakim supaya  tidak lagi ada kasus BUMDes dan LPD terulang lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan jumlah kasus Tipikor BUMDes di Bali ada tujuh  tersebar di tiga kabupaten Sebelum menghadiri sidang, Darma Susila  berdiskusi dengan  Kepala Dinas PMD dan Dukcapil  melakukan  perbaikan ke depannya.

Seperti membuat list dan sasaran  tahun 2023 terkait pergantian pengurus baru terkhusus yang berkasus. “Sebelum sidang Pak Kadis  minta tolong buat list sasaran 2023 ada pengurus baru yang BUMDes-nya berkasus sebelum take over pengelola BUMDes selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, saat sidang penasihat hukum terdakwa, Yuliana menanyakan dalam aturan gaji pengurus BUMDes sebesar Rp 500 ribu? sebab selama terdakwa bekerja sejak 2015  dia hanya menerima gaji tidak kurang dari Rp 700 ribu. “Apakah benar gaji pengurus BUMDes Rp 500 ribu,” tanyanya

Saksi Darma Susila membenarkan dan itu sudah kesepakatan desa saat membuat GSM. Desa mengatakan siap jika untuk operasional per bulan sebesar Rp 500 ribu. “Awal program ini kan untuk pengentasan masyarakat miskin. Dari awal saya pertanyakan kepada seluruh desa di Bali mengatakan siap jika operasional per bulan sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya.

Seperti diketahui terdakwa dalam menyalurkan kredit kepada nasabah tidak melalui prosedur pemberian kredit. Atau tanpa adanya surat perjanjian kredit. Terdakwa dalam mengelola kredit nasabah angsurannya tidak disetorkan kepada kas BUMDes melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi  sendiri.

Dugaan penyelewengan / penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh terdakwa I Komang Nindya Satnata pada BUMDes Kertha Jaya Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung,  diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 662.327.183. (ni kadek novi febriani/radar bali) 

 

 

DENPASAR –  Gaji pengelola BUMDes di Klungkung ternyata tak sesuai upah minimum (UMR). Ini diketahui saat persidangan pembuktian kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya,  Desa Besan, Dawan, Klungkung, dengan terdakwa I Komang Nindya Satnata.

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, dengan menghadirkan dua saksi.

Salah satunya saksi  Fungsional PSM dan TTG Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil. Sebelumnya bertugas sebagai verifikator Gerbang Sadu Mandara  (GSM).   Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)  dipimpin majelis hakim  Heriyanti

Heriyanti menanyakan secara khusus kepada Wayan Darma Susila, bahwa saat BUMDes dan LPD rentan terkena kasus hukum. Kemungkinan Jaksa tinggal memilih saja yang mana menjadi sasaran. “Seharusnya ada tindakan dari pemerintah provinsi. BUMDes lain tinggal menunggu giliran saja (pengelolanya terlibat korupsi),” ujarnya.

Darma Susila menjawab sudah berapa kali menjadi saksi. Memang harus ada pengawasan. Sayangnya, terkendala anggaran untuk mengawasi seluruh Bali. Maka, dibutuhkan teknologi dan informasi.

Sementara itu, diwawancarai usai sidang, Darma Susila mengakui bahwa kelemahan Bumdes pada pengelolaan. Sumber Daya Manusia (SDM) tidak berkompeten dan sebagian besar  tidak mendapatkan  pelatihan. Maka dari itu perlu peningkatan kapasitas dalam pengelolaan keuangan.

“Kalau BUMDes di Bali  berjalan baik. Mereka bukan berpola pikir untuk ditilap tapi perlu pengembangan. Itu perlu peningkatan kapasitas BUMDes, pada saat ditanya pertanggungjawaban tidak bingung. Seperti  kata Bu Hakim supaya  tidak lagi ada kasus BUMDes dan LPD terulang lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan jumlah kasus Tipikor BUMDes di Bali ada tujuh  tersebar di tiga kabupaten Sebelum menghadiri sidang, Darma Susila  berdiskusi dengan  Kepala Dinas PMD dan Dukcapil  melakukan  perbaikan ke depannya.

Seperti membuat list dan sasaran  tahun 2023 terkait pergantian pengurus baru terkhusus yang berkasus. “Sebelum sidang Pak Kadis  minta tolong buat list sasaran 2023 ada pengurus baru yang BUMDes-nya berkasus sebelum take over pengelola BUMDes selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, saat sidang penasihat hukum terdakwa, Yuliana menanyakan dalam aturan gaji pengurus BUMDes sebesar Rp 500 ribu? sebab selama terdakwa bekerja sejak 2015  dia hanya menerima gaji tidak kurang dari Rp 700 ribu. “Apakah benar gaji pengurus BUMDes Rp 500 ribu,” tanyanya

Saksi Darma Susila membenarkan dan itu sudah kesepakatan desa saat membuat GSM. Desa mengatakan siap jika untuk operasional per bulan sebesar Rp 500 ribu. “Awal program ini kan untuk pengentasan masyarakat miskin. Dari awal saya pertanyakan kepada seluruh desa di Bali mengatakan siap jika operasional per bulan sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya.

Seperti diketahui terdakwa dalam menyalurkan kredit kepada nasabah tidak melalui prosedur pemberian kredit. Atau tanpa adanya surat perjanjian kredit. Terdakwa dalam mengelola kredit nasabah angsurannya tidak disetorkan kepada kas BUMDes melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi  sendiri.

Dugaan penyelewengan / penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh terdakwa I Komang Nindya Satnata pada BUMDes Kertha Jaya Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung,  diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 662.327.183. (ni kadek novi febriani/radar bali) 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/