DENPASAR – Musibah rumah ambruk di rumah No.1C di Kampung Jawa Denpasar dikabarkan belum ada sertifikat. Meski  demikian, telelah mengikuti proses pembuatan sertifikasi Hak Milik tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu (Prona) beberapa tahun lalu namun mandek. Kini, secara memdadak proses pengurusan berlangsung, Jumat (28/10).
Untuk diketahui, tidak semua warga di yang tinggal di bantaran sungai Badung, Kampung Jawa, Jalan Ahmad Yani Selatan, Gang 1, RT4, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, memiliki sertifikat hak milik. Ini dikatakan oleh anak dari pemilik rumah bernama M Haris Arif (anak Hadijah). Ia menuturkan rumah tersebut merupakan warisan yang ditinggali bersama 15 anggota keluarga sejak 80 tahun silam. “Rumah di sana itu warisan. Rumah ini selalu di rekan. Pun tingkat dua dibuat sejak empat tahun lalu. Kami buat warung, dan bisnis jahit,” bebernya saat ditemui di kos-kosan dekat TKP, Jumat (28/10).
Ditegaskan, balasan tahun laku, jarak rumah dan bantaran sungai dan cukup jauh. Karena ada pelebaran sungai, bantaran sungai jadi mendekat. Bahkan tempat sampah pun tidak ada lagi.” Setahu saya, sebagian dari lahan yang ditempati sudah ada sertifikatnya, namun sebagian lagi yang di pinggiran sungai masih proses pengurusan,” paparnya.
Pihaknya sendir sudah mengajukan Program Nasional Agraria yakni pensertifikatan tanah secara masal pada suatu wilayah administrasi, tapi pengurusannya mandek karena saya bekerja diluar daerah dan ibu saya yang melanjutkan prosesnya, ditambah adanya Covid-19. “Kedepannya, pengurusan sertifikat ini berharap segera rampung,” pungkas lelaki ini. (dre/rid)