RadarBali.com – Wisatawan asing yang berlibur ke Bali harus cermat menghitung bekal. Bila tidak akan mengalami nasib nahas yang sama dengan Badreddine Sahnoune, 36.
Sabtu (22/7) pukul 11.00 Polsek Kuta menangkap warga negara asing asal 20 C Rev Koubiita, Kouba, Algeria (Aljazair) yang menginap di Hotel Pop Legian kamar 538 itu karena mencuri tas milik pelajar Perancis, Di Cursi Damie, 18.
Lantaran bekal senilai 15.000 euro (setara Rp 30 juta) miliknya ludes, Rabu (19/7) sekitar pukul 11.30,
Badreddine Sahnoune nekat mencuri tas pelajar asal 7 Impasse du Saugey, Perancis yang kala itu asyik berenang di Restoran Beach Longe, Jalan Pantai Kuta.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, Kamis (27/7) kemarin mengatakan, korban berenang dan melemaskan otot selama kurang lebih 50 menit.
“Selesai berenang dan saat hendak mengambil tas, korban terkejut. Dia sempat mencari tas tersebut di seputaran kolam renang namun hasilnya nihil. Akhirnya korban melapor ke security setempat,” ucap Sumara.
Setelah mengecek rekaman CCTV, terang Sumara, tas Di Cursi Damie terlacak dicuri pukul 11.49.
“Terlihat seorang laki-laki asing membawa tas milik korban dengan cara merangkulnya di depan badan. Selanjutnya pelaku keluar dari kawasan kolam renang Restoran Beach Longe,” jelas perwira satu melati di pundak itu.
Sumara merinci pelaku memakai baju merk Polo warna biru, topi hitam, dan celana jeans pendek warna biru tua.
Berbekal rekaman CCTV itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta di bawah pimpinan Iptu I Putu Budi Artama mengejar dan membekuk tersangka di kamar 538 Hotel Pop Legian, Kuta.
“Dalam interogasi awal pelaku mengaku mengambil tas itu,” jelasnya. Ditanyai alasan tersangka mencuri, Sumara menjawab karena mabuk; malam sebelumnya pelaku kebanyakan minum alkohol.
Meski demikian, Sumara mengaku tak lantas percaya dengan pengakuan tersangka. Sebab tanda-tanda mabuk tak terlihat pada wajah turis Afrika Utara yang telah 15 hari berlibur di Bali sebelum peristiwa pencurian terjadi.
“Mengaku mabuk. Tapi dia tidak dalam keadaan mabuk.Dia pingin memiliki barang itu (tas red),” jelasnya.
“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP,” tandasnya.