25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:45 AM WIB

Pakai Emas, Polda Telusuri Toko Emas Afiliasi Judi Dingdong Balinesse

DENPASAR – Polisi masih terus memburu Mr Son, bos Balinesse Spa yang terindikasi menjalankan praktik bisnis judi dingdong di tempat usahanya.

Polisi juga berancang-ancang mengejar para pihak yang terlibat bisnis ini. Salah satunya adalah toko-toko emas yang berafiliasi dengan bisnis judi dingdong yang dilakukan sang buron.

Untuk diketahui, untuk mengelabuhi aparat, permainan judi dingdong disiasati Mr Son dengan menukarkan poin dengan koin emas.

“Menggunakan emas untuk mengelabuhi polisi,” beber Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso. Jika poinnya banyak, berarti mendapatkan emas dengan berat lumayan.

“Di TKP tidak ada penukaran uang maupun emas. Para pemain yang menang, menukarkan emasnya di luar arena dingdong. Ini yang masih kami telusuri, di mana mereka menukarkannya,” katanya.

AKBP Sugeng mengungkapkan, izin dingdong itu dimiliki pemilik dingdong Mr Son. Izin usaha yang dimiliki sudah lama, tapi alamatnya berbeda.

Oleh karena itu, diduga kuat sebelum di buka di tempat tersebut, mereka pernah buka di tempat lain berdasarkan alamat yang tertera di izin usaha.

“Bos judi masih di kejar. Kami janji akan menangkapnya. Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP junto Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tutup AKBP Sugeng.

DENPASAR – Polisi masih terus memburu Mr Son, bos Balinesse Spa yang terindikasi menjalankan praktik bisnis judi dingdong di tempat usahanya.

Polisi juga berancang-ancang mengejar para pihak yang terlibat bisnis ini. Salah satunya adalah toko-toko emas yang berafiliasi dengan bisnis judi dingdong yang dilakukan sang buron.

Untuk diketahui, untuk mengelabuhi aparat, permainan judi dingdong disiasati Mr Son dengan menukarkan poin dengan koin emas.

“Menggunakan emas untuk mengelabuhi polisi,” beber Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso. Jika poinnya banyak, berarti mendapatkan emas dengan berat lumayan.

“Di TKP tidak ada penukaran uang maupun emas. Para pemain yang menang, menukarkan emasnya di luar arena dingdong. Ini yang masih kami telusuri, di mana mereka menukarkannya,” katanya.

AKBP Sugeng mengungkapkan, izin dingdong itu dimiliki pemilik dingdong Mr Son. Izin usaha yang dimiliki sudah lama, tapi alamatnya berbeda.

Oleh karena itu, diduga kuat sebelum di buka di tempat tersebut, mereka pernah buka di tempat lain berdasarkan alamat yang tertera di izin usaha.

“Bos judi masih di kejar. Kami janji akan menangkapnya. Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP junto Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tutup AKBP Sugeng.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/