SINGARAJA – Satresnarkoba Polres Buleleng langsung memeriksa balian sakti Jero Kerek dalam kasus kepemilikan sabu seberat 16,76 gram.
Kepada penyidik, Jero Kerek mengaku nekat mengonsumsi sabu-sabu tersebut dengan alasan agar cepat connect (nyambung) dengan Tuhan.
Selain itu, yang bersangkutan juga mengaku sudah sejak enam bulan lalu menggunakan barang haram tersebut yang Ia dapatkan dari Denpasar.
“Biasanya tersangka mengonsumsi sabu-sabu sebelum melakukan ritual. Katanya biar cepat connect dengan Tuhan,” tuturnya.
Selain sebagai pemakai, Jero Kerek juga berperan sebagai pengedar yang biasanya dijualnya dari rumahnya saja.
Sedangkan yang membeli, hanya warga yang berada di seputaran Desa Bondalem dan Kecamatan Tejakula.
“Barang-barangnya sudah ditakar dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu,” tuturnya. Kini Jero Kerek pun diancam hukuman kurang lebih 20 tahun untuk mempertanggungjawakan perbuatannya.
Kapolres Buleleng AKBP Suratno menegaskan pihaknya kesulitan menangkap gembong karena muara barang haram tersebut datangnya dari Lapas Kerobokan.
“Untuk mengungkap, kami pasti terputus di Lapas Kerobokan. Koordinasi dengan pihak lapas selalu menjadi kendala.
Karena ketika kami mendapatkan informasi terkait asal-usul narkoba tersebut, ternyata nama yang disebutkan tidak ada di dalam lapas alias nama fiktif,” pungkasnya