DENPASAR – Walaupun pernah mendekam di Lapas kerobokon lantaran kasus pencurian, namun Bagus Pandu Winata, 23, dan Arik Budianto, 28, tak jera.
Meski baru berstatus bebas bersyarat, mereka kembali beraksi di salah satu vila di kawasan Jalan Raya Semar, Gang Kupu, Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung, Sabtu (16/1) sekitar pukul 04.00.
Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan mengatakan, terungkapnya aksi pencurian kedua tersangka berawal dari laporan korban Rie Shimida, 45, ke Mapolsek Kuta Utara.
Dalam laporan itu, wanita kelahiran Tokyo, Jepang, mengaku kehilangan sejumlah barang elektronik dari dalam vila. Korban yang sedang berlibur ini mengalami kerugian hingga Rp 92.1 juta.
Setelah menerima laporan, anggota memeriksa saksi maupun rekaman CCTV di TKP dan sekitar lokasi kejadian.
Berkat kerja keras. tim berhasil mengendus tempat persembunyian Bagus Pandu Winata sebagai otak pencurian di Jalan Batanta, Gang IV, Denpasar Barat, Minggu sore lalu.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian dengan cara melompat pagar pembatas vila.
Tersangka juga mengaku beraksi sendirian. Hanya saja, barang hasil curian tersebut dijual bersama rekannya bernama Arik Budianto, 28.
Arik kemudian diamankan di daerah Pemaron, Singaraja. “Hasil membobol vila digunakan pelaku untuk foya-foya,” beber AKP Yohanes.