DENPASAR – Kerja keras BNNP Bali mengungkap bandar besar narkoba di Bali mulai membawa hasil. 12 orang pemakai, dua pengedar, dan satu bandar narkoba berhasil diciduk.
Dua orang pengedar anak buah bandar narkoba Jero Jayen diamankan terlebih dulu. Yakni I Ketut Sukarada alias Arya, 33, dan Wayan Sudiarta, 44.
Dari keduanya, terkuak ada 12 pemakai yang mengisap sabu di kamar khusus yang disiapkan Jero Jayen. Akhirnya, 12 orang pemakai plus Jero Jayen ikut ditangkap.
Pada saat diperiksa, Jero Jayen awalnya menolak disebut sebagai bandar. Dia ngotot tidak tahu ada barang terlarang di rumahnya.
“Setelah kita geledah dan ditemukan barang bukti, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” papar Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa kemarin.
Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Arta, Jero Jayen beraksi sejak lama. Tersangka menyediakan tempat khusus untuk bertransaksi dan mematok harga sabu per paket Rp 500 ribu.
Lantas dari mana asal barang haram itu? Kata AKBP Arta mengaku belum tahu dari mana asal usul barang bukti sabu milik tersangka.
Pasalnya, sebagai bandar, Jero Jaya mengaku bahwa dia berkomunikasi via ponsel dengan sang bandar besar dan melakukan transaksi via bank.
“Kami masih dalami siapa sebenarnya bandar mereka. Tiga pelaku itu ditahan dan dikenakan pasal 114 atau pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun dan maksimal seumur hidup,” bebernya.
Sementara untuk 12 orang pemakai narkoba hanya dikenakan wajib lapor untuk menjalani proses rehabilitasi.