27 C
Jakarta
20 November 2024, 23:18 PM WIB

Aset Penerangan Jalan Diserahkan ke Desa, Ini Alasan Pemkab Jembrana

RadarBali.com – Pemerintah kabupaten menyerahkan aset berupa lampu untuk penerangan jalan umum (PJU) kepada masing-masing desa.

Sehingga, perawatan dan pembayaran rekening yang awalnya dibayar pemerintah kabupaten menjadi tanggungjawab masing-masing desa.

Tujuan dari penyerahan aset itu adalah untuk mendorong desa lebih inovatif mengembangkan desa sesuai dengan potensi yang ada.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan dengan kepala desa dan lurah seluruh Jembrana, Senin (31/7) kemarin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya mengatakan, pertemuan tersebut untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat terkait dengan penerangan jalan umum, khususnya yang ada di desa.

” Bupati memiliki kebijakan ada pembagian tugas antara desa dan kabupaten,” jelasnya. Menurutnya, sinkronisasi itu perlu dilakukan karena anggaran saat ini sudah ada di desa.

Sehingga, perlu ada tindaklanjut salah satunya mengenai PJU yang merupakan kewenangan dari desa mulai dari perawatan dan pembayaran rekening listriknya.

“Kebijakan ini, diawali dengan pendataan lampu yang ada di desa. Disinkronkan dengan kabupaten, yang awalnya aset kabupaten ditindaklanjuti dengan penyerahan aset pada masing-masing desa,”ujarnya.

Kemudian sinkronasi menyangkut persiapan penyusunan Rancangan APBDes Perubahan. Pihaknya akan memastikan desa harus sudah selesai musyawarah desa untuk penyusunan LKP Desa berdasar RPJMDES. Pihaknya, akan melihat apa saja yang dipasang di LKP desa, apakah sudah sesuai dengan program kabupaten.

“Jadi biar sinkron,” ujarnya. Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa menambahkan, muara dari penyerahan aset tersebut bertujuan untuk memberdayakan desa dengan baik.

Salah satunya adalah upaya untuk mengembangkan desa sesuai dengan potensi yang ada. Desa diberi kewenangan penuh untuk mengelola desanya agar lebih mandiri.

Selanjutnya, sarana dan prasarana yang lain yang diperlukan desa nantinya akan dibantu oleh pemerintah kabupaten agar potensi-potensi yang ada di desa bisa dikembangkan.

”Tujuan utamanya, sekarang tinggal desa yang semestinya berlomba-lomba berinovasi seperti apa,” ujarnya.

RadarBali.com – Pemerintah kabupaten menyerahkan aset berupa lampu untuk penerangan jalan umum (PJU) kepada masing-masing desa.

Sehingga, perawatan dan pembayaran rekening yang awalnya dibayar pemerintah kabupaten menjadi tanggungjawab masing-masing desa.

Tujuan dari penyerahan aset itu adalah untuk mendorong desa lebih inovatif mengembangkan desa sesuai dengan potensi yang ada.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan dengan kepala desa dan lurah seluruh Jembrana, Senin (31/7) kemarin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya mengatakan, pertemuan tersebut untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat terkait dengan penerangan jalan umum, khususnya yang ada di desa.

” Bupati memiliki kebijakan ada pembagian tugas antara desa dan kabupaten,” jelasnya. Menurutnya, sinkronisasi itu perlu dilakukan karena anggaran saat ini sudah ada di desa.

Sehingga, perlu ada tindaklanjut salah satunya mengenai PJU yang merupakan kewenangan dari desa mulai dari perawatan dan pembayaran rekening listriknya.

“Kebijakan ini, diawali dengan pendataan lampu yang ada di desa. Disinkronkan dengan kabupaten, yang awalnya aset kabupaten ditindaklanjuti dengan penyerahan aset pada masing-masing desa,”ujarnya.

Kemudian sinkronasi menyangkut persiapan penyusunan Rancangan APBDes Perubahan. Pihaknya akan memastikan desa harus sudah selesai musyawarah desa untuk penyusunan LKP Desa berdasar RPJMDES. Pihaknya, akan melihat apa saja yang dipasang di LKP desa, apakah sudah sesuai dengan program kabupaten.

“Jadi biar sinkron,” ujarnya. Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa menambahkan, muara dari penyerahan aset tersebut bertujuan untuk memberdayakan desa dengan baik.

Salah satunya adalah upaya untuk mengembangkan desa sesuai dengan potensi yang ada. Desa diberi kewenangan penuh untuk mengelola desanya agar lebih mandiri.

Selanjutnya, sarana dan prasarana yang lain yang diperlukan desa nantinya akan dibantu oleh pemerintah kabupaten agar potensi-potensi yang ada di desa bisa dikembangkan.

”Tujuan utamanya, sekarang tinggal desa yang semestinya berlomba-lomba berinovasi seperti apa,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/