25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:25 AM WIB

Pembunuh Penjudi Terancam 15 Tahun, Kapolres Janji Berantas Tajen

MANGUPURA – Penjudi tajen I Made Rai Sina, 40, warga Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, tewas menggenaskan  dengan luka terbuka di sekujur tubuh.

Korban tewas di depan kos pelaku bernama I Nyoman Suama, 34, di Banjar Kang Kang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (10/2) siang pukul 12.00.

Pasca kejadian, pelaku langsung diamankan di RS Katholik Abaianbase.  Pelaku yang diketahui berasal dari Buleleng ini diamankan saat sedang berobat mengobati lukanya.

“Sampai saat ini penyidik masih memintai keterangan pelaku. Tunggu saja hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta kemarin.

Lantas, apa penyebab korban tewas? Secara kasat mata karena kehabisan darah. Korban sendiri tewas dengan sekujur luka di tubuh. Bahkan, tangan kanannya nyaris putus.

“Untuk memastikan penyebab kematian, kami masih menunggu hasil otopsi dari pihak rumah sakit,” beber AKBP Yudith.

Yang pasti, kata Kapolres, setelah kejadian ini kepolisian akan serius menindak judi tajen. Apapun dalihnya, kepolisian bakal membubarkan arena judi tajen.

“Ke depan kami akan menindak tegas arena judi tajen di wilayah hukum Polres Badung,” janji AKBP Yudith.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung memasang jerat pasal 338 KUHP untuk Nyoman Suama. “Jika terbukti, ancaman maksimal bisa kena 15 tahun,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Penjudi tajen I Made Rai Sina, 40, warga Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, tewas menggenaskan  dengan luka terbuka di sekujur tubuh.

Korban tewas di depan kos pelaku bernama I Nyoman Suama, 34, di Banjar Kang Kang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (10/2) siang pukul 12.00.

Pasca kejadian, pelaku langsung diamankan di RS Katholik Abaianbase.  Pelaku yang diketahui berasal dari Buleleng ini diamankan saat sedang berobat mengobati lukanya.

“Sampai saat ini penyidik masih memintai keterangan pelaku. Tunggu saja hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta kemarin.

Lantas, apa penyebab korban tewas? Secara kasat mata karena kehabisan darah. Korban sendiri tewas dengan sekujur luka di tubuh. Bahkan, tangan kanannya nyaris putus.

“Untuk memastikan penyebab kematian, kami masih menunggu hasil otopsi dari pihak rumah sakit,” beber AKBP Yudith.

Yang pasti, kata Kapolres, setelah kejadian ini kepolisian akan serius menindak judi tajen. Apapun dalihnya, kepolisian bakal membubarkan arena judi tajen.

“Ke depan kami akan menindak tegas arena judi tajen di wilayah hukum Polres Badung,” janji AKBP Yudith.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung memasang jerat pasal 338 KUHP untuk Nyoman Suama. “Jika terbukti, ancaman maksimal bisa kena 15 tahun,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/