25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:22 AM WIB

Sel Baru Jaringan Lapas Kerobokan Beranak Pinak, Dua Pengedar Diciduk

SINGARAJA – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Buleleng.

Keduanya diketahui sel baru yang beroperasi di Kecamatan Sukasada. Konon mereka mendapat suplai barang haram dari dalam Lapas Kerobokan.

Polisi pun kesulitan melakukan pengembangan, karena barang haram itu dibeli dengan sistem tempel.

Keduanya adalah Wayan Aziman Naziullah alias Aziman, 35, dan Ahmadi alias Ketut Adi, 33.

Keduanya warga Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Mereka berdua ditangkap pekan lalu setelah polisi melakukan pengintaian selama beberapa hari.

Setelah meyakini keduanya sebagai pengedar, polisi kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura hendak membeli shabu.

Akhirnya disepakati melakukan transaksi jual beli secara tatap muka di pos ojek Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada.

Begitu keduanya muncul, polisi langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, mereka membawa dua paket shabu dengan berat masing-masing 0,98 gram.

Kasatreskoba Polres Buleleng, AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, keduanya memang sudah dicurigai melakukan aktifitas jual beli shabu.

Biasanya mereka beraksi di wilayah perbatasan Kota Singaraja, dan enggan masuk ke wilayah kota.

“Pola transaksi mereka ini cukup berani. Biasanya kan dengan sistem tempel, nah mereka ini melakukan transaksi tatap muka langsung,” kata AKP Sudyatmaja di Mapolres Buleleng kemarin.

AKP Sudyatmaja mengatakan, polisi sudah berusaha melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Hanya saja pengembangan itu menemui jalan buntu.

“Mereka mengaku mendapat barang dari Lapas Kerobokan dan dapat barangnya sistem tempel. Kami coba menjalin kontak, belum membuahkan hasil,” imbuhnya.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. 

SINGARAJA – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Buleleng.

Keduanya diketahui sel baru yang beroperasi di Kecamatan Sukasada. Konon mereka mendapat suplai barang haram dari dalam Lapas Kerobokan.

Polisi pun kesulitan melakukan pengembangan, karena barang haram itu dibeli dengan sistem tempel.

Keduanya adalah Wayan Aziman Naziullah alias Aziman, 35, dan Ahmadi alias Ketut Adi, 33.

Keduanya warga Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Mereka berdua ditangkap pekan lalu setelah polisi melakukan pengintaian selama beberapa hari.

Setelah meyakini keduanya sebagai pengedar, polisi kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura hendak membeli shabu.

Akhirnya disepakati melakukan transaksi jual beli secara tatap muka di pos ojek Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada.

Begitu keduanya muncul, polisi langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, mereka membawa dua paket shabu dengan berat masing-masing 0,98 gram.

Kasatreskoba Polres Buleleng, AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, keduanya memang sudah dicurigai melakukan aktifitas jual beli shabu.

Biasanya mereka beraksi di wilayah perbatasan Kota Singaraja, dan enggan masuk ke wilayah kota.

“Pola transaksi mereka ini cukup berani. Biasanya kan dengan sistem tempel, nah mereka ini melakukan transaksi tatap muka langsung,” kata AKP Sudyatmaja di Mapolres Buleleng kemarin.

AKP Sudyatmaja mengatakan, polisi sudah berusaha melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Hanya saja pengembangan itu menemui jalan buntu.

“Mereka mengaku mendapat barang dari Lapas Kerobokan dan dapat barangnya sistem tempel. Kami coba menjalin kontak, belum membuahkan hasil,” imbuhnya.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/