SINGARAJA – Seorang pedagang asal Desa Bondalem, terpaksa berurusan dengan aparat Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Buleleng.
Pedagang yang diketahui berinisial Kadek E alias Erna, 30, warga Desa Bondalem itu kedapatan menyelundupkan ratusan liter arak Bali.
Kadek E ditangkap Selasa (13/2) lalu sekitar pukul 21.00 malam, saat melintas di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk. Ia diduga hendak membawa ratusan liter arak, ke seorang pengecer di Desa Gerokgak.
Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi adanya aktifitas pengangkutan minuman keras dari Desa Bondalem menuju arah barat.
Polisi mengembangkan informasi tersebut, dan berusaha menelisik sejumlah kendaraan yang melintas.
Awalnya polisi mengincar sejumlah kendaraan bak terbuka, karena biasanya penyelundupan arak dilakukan menggunakan kendaraan jenis itu.
Namun hasilnya nihil. Belakangan polisi mencurigai sebuah mobil pribadi, yang diduga kuat mengangkut arak-arak tersebut.
“Kami dapati mobil Karimun DK 1390 XF melintas di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk. Kemudian kami hentikan di simpang empat Desa Banjar.
Setelah kami geledah, memang kami dapati ratusan liter arak yang disimpan di dalam mobil,” kata Kasat Reskoba Polres Buleleng, AKP I Gede Sudyatmaja.
Saat diturunkan, polisi mendapat lima jerigen arak Bali dengan kapasitas masing-masing 30 liter. Selain itu polisi juga mendapati 105 botol arak Bali yang telah dikemas dalam botol ukuran 600 mililiter.
“Total yang diamankan itu 213 liter. Khusus untuk yang dikemas dalam botol itu, memang sudah siap edar. Sudah disiapkan dalam wadah botol sejak dari Bondalem,” imbuh Sudyatmaja.
Kadek E selanjutnya harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Ia melanggar pasal 9 ayat 1 juncto pasal 25 ayat 1 Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.