32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:14 PM WIB

Cegah Balas Dendam, Tersangka Penusuk Anggota TNI Dipindah ke Polresta

RadarBali.com – Penyidik Polresta Denpasar bergerak cepat pasca menangkap 11 ABG anggota geng motor penganiaya anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, 20, siswa dikjur infanteri Kodam IX Udayana hingga tewas, Minggu (9/7) pagi.

11 tersangka langsung digiring ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani penyidikan sekaligus penahanan. Langkah ini diambil agar tidak sampai teman-teman korban melakukan aksi balas dendam.

Bahkan, Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo langsung berkoordinasi dengan Kodam IX Udayana untuk mencegah aksi balas dendam terjadi.

“Anggota di Polsek Kuta Selatan terbatas. Karena itu, demi keamanan bersama, para tersangka kami titipkan ke Polresta Denpasar,” ujar penyidik Polsek Kuta Selatan kemarin.

Kombes Hadi Purnomo membenarkan 11 tersangka ditahan di Polresta Denpasar. “Kami berharap tidak terjadi aksi balas dendam. Apalagi, tersangka sudah kami amankan,” kata Kombes Hadi.

Pihaknya juga berupaya menangani kasus ini hingga tuntas. “Dengan pengalaman ini, kami dari kepolisian berharap agar orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, karena para pelaku umumnya masih usia sekolah,” tukasnya.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jo pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (dre/mus)

RadarBali.com – Penyidik Polresta Denpasar bergerak cepat pasca menangkap 11 ABG anggota geng motor penganiaya anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, 20, siswa dikjur infanteri Kodam IX Udayana hingga tewas, Minggu (9/7) pagi.

11 tersangka langsung digiring ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani penyidikan sekaligus penahanan. Langkah ini diambil agar tidak sampai teman-teman korban melakukan aksi balas dendam.

Bahkan, Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo langsung berkoordinasi dengan Kodam IX Udayana untuk mencegah aksi balas dendam terjadi.

“Anggota di Polsek Kuta Selatan terbatas. Karena itu, demi keamanan bersama, para tersangka kami titipkan ke Polresta Denpasar,” ujar penyidik Polsek Kuta Selatan kemarin.

Kombes Hadi Purnomo membenarkan 11 tersangka ditahan di Polresta Denpasar. “Kami berharap tidak terjadi aksi balas dendam. Apalagi, tersangka sudah kami amankan,” kata Kombes Hadi.

Pihaknya juga berupaya menangani kasus ini hingga tuntas. “Dengan pengalaman ini, kami dari kepolisian berharap agar orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, karena para pelaku umumnya masih usia sekolah,” tukasnya.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jo pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (dre/mus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/