TABANAN – Penyebab kematian LGDS, 14, pelajar SMP Selemadeg, usai berhubungan badan dengan kekasihnya, Gung De Wiradana, 26, akhirnya terungkap.
Kepastian itu didapat setelah penyidik melakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian rumah kost di Jalan Debes Gang IV No. C7 Banjar Taman Sari Desa Delod Peken Tananan.
Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum kasusnya dinyatakan P21 oleh Kejari Tabanan.
Rekonstruksi berlangsung sekitar 1,5 jam mulai pukul 10.00 sampai 11.30. Dari rekontruksi itu beberapa awak media sempat tidak diberikan kesempatan mengabadikan gambar dan mengikuti proses rekonstruksi.
Hanya diperbolehkan melihat dari kejauhan dengan jarak 20 meter dari lokasi kejadian.
Rekonstruksi berawal dari Gung De membonceng korban LGDS menggunakan sepeda motor Honda Vario benopol DK 8064 GO menuju tempat TKP di Jalan Babes, G IV. No C7, Br. Taman Sari, Ds. Delod Peken, Tabanan.
Setelah masuk kamar, mereka bermesraan, hingga akhirnya terjadi hubungan terlarang. Tercatat, tersangka menyetubuhi bocah ABG itu sebanyak tiga kali.
Saat persetubuhan pertama tidak ada masalah. Pada persetubuhan kedua, mulai ada yang tidak beres. Pasalnya, karena berteriak kesakitan, korban dibekap menggunakan bantal dengan dipegang tangan kiri tersangka.
Setelah berhenti berteriak, persetubuhan kembali dilanjutkan. Namun, mendadak korban kembali berteriak lebih kencang dan panjang.
Korban pun kembali lagi dibekap menggunakan bantal sekitar dua menit hingga teriakan korban berhenti.
Tragisnya, dalam kondisi lemah tak berdaya, tersangka kembali menggagahi kekasihnya. Setelah puas, tersangka ke kamar mandi.
Dari kamar mandi, tersangka mendapati korban dalam kondisi nafas tersengal-sengal tangan kaku dan tidak bernafas.
Tersangka berusaha membangunkan korban dengan menampar kedua pipi korban. Karena tidak bangun akhirnya tersangka memakaikan pakian korban dalam posisi tidak berdaya.
Saking paniknya tersangka sempat berpura-pura membeli nasi di warung dan meminta pertolongan kepada pemilik warung Ni Made Sukasti yang menjadi saksi.
Saksi kemudian mencoba memberikan bantuan dengan memberikan minyak putih pada tubuh korban. Kemudian tersangka kembali meminta bantuan kepada saksi lainnya yakni Gusti Ayu Putu Norita Farida.
Karena kondisi korban tak ada perubahan. Selanjutnya tersangka dan saksi lainnya membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan mobil angkutan.
Sayangnya nyawa korban tidak tertolong saat berada di RSUD Tabanan.