MANGUPURA– Pungutan dalam bentuk sumbangan untuk Desa Ada se Badung tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Melainkan mesti memiliki aturan atau perarem. Selain itu, peruntukan pungutan juga harus jelas dan klir.
Kepala Dinas Kebudayaan Badung IB Anom Bhasma mengatakan, Pemprov Bali telah membuat Fokus Group Diskusi (FGD) melibatkan semua bendesa adat se Bali.
Tujuannya, semua perangkat desa memahami aturan jelas terkait pungutan di masing-masing wilayah mereka.
“Aturan jelasnya belum saya pegang, karena kemarin dari Badung perwakilan yang hadir. Namun, yang jelas dalam melakukan pungutan harus ada perarem dan jelas untuk apa hasil sumbangan itu,” kata IB Anom Bhasma.
Pemkab Badung sendiri telah melakukan parum yang melibatkan Polda Bali dan Kejaksaan Negeri Bali untuk menyikapi kegelisahan dari para Bendesa Adat menyikapi pungutan yang dilakukan.
“Para bendesa adat ingin mendapatkan informasi lebih dalam, sehingga dapat menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dengan bersih dan bebas pungli,” ungkapnya.
Imbuhnya, bendesa adat menginginkan adanya sebuah keputusan dari pemerintah daerah terkait dengan pungutan di desa adat.
Karena itu, pihaknya akan mengkonsultasikan ke Bagian Hukum dan format yang sesuai dengan aturan.
“Bendesa adat di dalam membuat perarem dengan membuat awig-awig, kami harapkan pula mengacu pada Perda No. 3 tahun 2003 tentang Desa Pekraman,” pungkasnya.