32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:25 PM WIB

Bule Amerika Klaim Jadi Samsak Hidup di Lapas, Ini Kata Kadivpas, Duh

DENPASAR – Permohonan Christian Beasley, 32, terdakwa kasus penyalahguna narkotika untuk dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kerobokan

karena mengalami banyak tekanan dan penganiayaan pasca putusan menuai respons dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Bali.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Surung Pasaribu mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan dari pihak Christian Beasley.

”Sampai saat ini kami belum ada surat permohonan,” kata Surung. Mantan Kalapas Kelas IA Bekas ini juga memastikan tidak ada penganiayaan yang dilakukan warga binaan kepada Christian.

“Kami pastikan penganiayaan oleh warga binaan itu tidak ada. Kami selalu berupaya untuk melakukan pelayanan prima,” ujar Surung.

Meski begitu, pria yang pernah menjabat sebagai kalapas Kelas I Sukamiskin Bandung ini mengatakan, jika nantinya ada keputusan

yang kekuatan hukum tetap (inkracht), dan pihak terdakwa mengajukan permohonan, pihaknya tetap memberi ruang untuk melakukan pertimbangan.

“Tetapi kan sekarang ini belum. Memang secara fisik masih kewenangan kami, tetapi dari yuridisnya kan masih ada di pengadilan. Kita tunggu saja nanti setelah inkracht,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang dengan agenda putusan, Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Pradnyadewi,mengganjar pidana

bagi pria asal Amerika Serikat yang sempat kabur dari lapas dengan hukuan pidana selama 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sesuai amar putusan, Pertimbangan hukuman pidana bagi terdakwa yang lebih ringan dari 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sutarta ini karena Majelis Hakim menilai

perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 113 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendnegar putusan, selain menyatakan piker-pikir, terdakwa melalui penasehat hukumnya Elis dkk juga memohon kepada majelis agar terdakwa dipindah dari Lapas Krobokokan dengan alasan keselamatan jiwa.

DENPASAR – Permohonan Christian Beasley, 32, terdakwa kasus penyalahguna narkotika untuk dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kerobokan

karena mengalami banyak tekanan dan penganiayaan pasca putusan menuai respons dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Bali.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Surung Pasaribu mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan dari pihak Christian Beasley.

”Sampai saat ini kami belum ada surat permohonan,” kata Surung. Mantan Kalapas Kelas IA Bekas ini juga memastikan tidak ada penganiayaan yang dilakukan warga binaan kepada Christian.

“Kami pastikan penganiayaan oleh warga binaan itu tidak ada. Kami selalu berupaya untuk melakukan pelayanan prima,” ujar Surung.

Meski begitu, pria yang pernah menjabat sebagai kalapas Kelas I Sukamiskin Bandung ini mengatakan, jika nantinya ada keputusan

yang kekuatan hukum tetap (inkracht), dan pihak terdakwa mengajukan permohonan, pihaknya tetap memberi ruang untuk melakukan pertimbangan.

“Tetapi kan sekarang ini belum. Memang secara fisik masih kewenangan kami, tetapi dari yuridisnya kan masih ada di pengadilan. Kita tunggu saja nanti setelah inkracht,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang dengan agenda putusan, Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Pradnyadewi,mengganjar pidana

bagi pria asal Amerika Serikat yang sempat kabur dari lapas dengan hukuan pidana selama 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sesuai amar putusan, Pertimbangan hukuman pidana bagi terdakwa yang lebih ringan dari 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sutarta ini karena Majelis Hakim menilai

perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 113 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendnegar putusan, selain menyatakan piker-pikir, terdakwa melalui penasehat hukumnya Elis dkk juga memohon kepada majelis agar terdakwa dipindah dari Lapas Krobokokan dengan alasan keselamatan jiwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/