GIANYAR – Kesempatan cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas yang diberikan kepada narapidana (napi) Lapas Singaraja, I Ketut SD, 43, tidak dipergunakan dengan baik.
Warga asal Lingkugan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada Buleleng malah kembali bermain sabu-sabu.
Dia pun akhirnya diciduk dan diamankan petugas Polres Gianyar karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,18 gram.
Menurut Kasatnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha, penangkapan pelaku berdasar penelusuran kepolisian.
“Napi SD yang sempat ditahan dengan kasus serupa kini kembali mengulangi perbuatannya dengan membeli sabu-sabu,” ujar AKP Dharmanatha.
Ketut SD ini dibuntuti polisi pada Senin lalu (5/3). Saat itu, SD membawa sepeda motor membonceng istrinya. Sesaat kemudian, sekitar pukul 16.00, pelaku SD tampak menepi di pinggir jalan.
Pelaku tampak tengak-tengok dan jongkok di semak-semak di seputaran Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh. Dari gelagatnya, saat itu pelaku SD ini seakan ingin mencari sesuatu.
Usai jongkok, polisi yang terus memantau dari jauh tampak melihat pelaku SD ini memasukkan sesuatu ke saku celananya.
“Kami buntuti pelaku kemudian kami amankan di pinggir jalan di Jalan Patolan pukul 16.20,” ujarnya.
Ketika diamankan, polisi langsung menggeledah SD. Di saku celananya, polisi menemukan sebuah paket yang dibungkus dengan plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih seberat 0,18 gram.
Turut diamankan sebuah HP merek Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Juga diamankan sebuah sepeda motor Honda Vario DK 7702 UA yang digunakan mengambil sabu.
Disinggung mengenai dari siapa sabu-sabu itu, kepolisian masih mengembangkan. “Dia pakai sistem tempel. Dia sendiri tidak tahu orang yang menjualnya,” terangnya.