25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:52 AM WIB

Di Sel, Septyan Minta Sembahyang di Rumah Bajang, Penjagaan Diperketat

GIANYAR – Kondisi pembunuh tiga anak kandung, Ni Luh Putu Septyani Parmadani, 33, mulai pulih pasca menenggak racun Baygon.

Septyan langsung dibawa ke Polres Gianyar dan menghuni ruang tahanan Polres Gianyar Senin sore (12/3). Berkas terhadap guru yang mengajar di Badung itu pun segera P21.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deny Septiawan, pada Senin lalu, dari RS Sanglah  Septyan langsung diajak ke Polres Gianyar dan tiba pukul 18.00.

“Pulangnya setelah dari rumah sakit, tersangka (Septyan, red) minta izin kepada kami agar lakukan persembahyangan dulu ke rumah bajang di (Banjar Palak, red) Sukawati,” ujar AKP Deny.

Atas permintaan Septyan, polisi mengizinkan. “Jadi kami kawal selama bersembahyang di rumah bajangnya. Kemudian baru kami ajak ke Polres Gianyar untuk ditahan,” jelas Deny.

Selama ditahan di Polres Gianyar, Septiyani tetap mendapat pengawasan dalam bentuk pengobatan dari dokter. Termasuk obat yang harus dikonsumsi tetap diberikan.

“Minta bantuan Poliklinik Polres untuk cek setiap hari,” jelasnya. Yang menjadi perhatian serius kepolisian adalah menenangkan supaya Septiyani ini tidak berbuat nekat.

Seperti berupaya bunuh diri di dalam ruang tahanan Polres. “Kami berusaha menangkal upaya bunuh diri atau percobaan bunuh diri lagi. Pengamanan lebih diperketat,” terangnya.

Selama ditahan, Septiyani juga melengkapi berkas berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Tersangka sudah diperiksa, semua sudah lengkap. Tinggal dilengkapi berkas untuk tahap I ke Kejaksaan,” jelas Deny.

GIANYAR – Kondisi pembunuh tiga anak kandung, Ni Luh Putu Septyani Parmadani, 33, mulai pulih pasca menenggak racun Baygon.

Septyan langsung dibawa ke Polres Gianyar dan menghuni ruang tahanan Polres Gianyar Senin sore (12/3). Berkas terhadap guru yang mengajar di Badung itu pun segera P21.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deny Septiawan, pada Senin lalu, dari RS Sanglah  Septyan langsung diajak ke Polres Gianyar dan tiba pukul 18.00.

“Pulangnya setelah dari rumah sakit, tersangka (Septyan, red) minta izin kepada kami agar lakukan persembahyangan dulu ke rumah bajang di (Banjar Palak, red) Sukawati,” ujar AKP Deny.

Atas permintaan Septyan, polisi mengizinkan. “Jadi kami kawal selama bersembahyang di rumah bajangnya. Kemudian baru kami ajak ke Polres Gianyar untuk ditahan,” jelas Deny.

Selama ditahan di Polres Gianyar, Septiyani tetap mendapat pengawasan dalam bentuk pengobatan dari dokter. Termasuk obat yang harus dikonsumsi tetap diberikan.

“Minta bantuan Poliklinik Polres untuk cek setiap hari,” jelasnya. Yang menjadi perhatian serius kepolisian adalah menenangkan supaya Septiyani ini tidak berbuat nekat.

Seperti berupaya bunuh diri di dalam ruang tahanan Polres. “Kami berusaha menangkal upaya bunuh diri atau percobaan bunuh diri lagi. Pengamanan lebih diperketat,” terangnya.

Selama ditahan, Septiyani juga melengkapi berkas berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Tersangka sudah diperiksa, semua sudah lengkap. Tinggal dilengkapi berkas untuk tahap I ke Kejaksaan,” jelas Deny.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/