28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:46 PM WIB

Polisi Pengedar Sabu Itu Ternyata Dikenal Nakal, Ini Rekam Jejaknya…

SINGARAJA – Aiptu I Ketut Metria, 51, oknum anggota Polres Buleleng yang tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu-sabu, rupanya sudah sering berhadapan dengan masalah kode etik profesi.

Bahkan Metria sudah pernah menjalani tiga kali sidang disiplin, sejak tahun 2015 lalu. Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali,

Metria yang terakhir kali diketahui bertugas di Satuan Sabhara Polres Buleleng itu, memang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Buleleng.

Gara-garanya ia sempat kabur usai menjalani sidang kode etik profesi pada 2017 lalu. Kini usai tertangkap tangan menjual sabu, Metria dipastikan menjalani dua proses hukum sekaligus.

Selain diproses secara kode etik profesi, ancaman pidana akan tetap berjalan. Wakapolres Buleleng Kompol Ronny Riantoko mengatakan, Aiptu I Ketut Metria akan menjalani sidang kode etik, pada Senin (19/3) pekan depan.

Sidang kode etik akan dipimpin Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP). Namun sidang yang dilangsungkan pekan depan, terkait masalah lain, bukan masalah narkotika yang kini membelit Metria.

“Kasusnya tidak pernah masuk dinas selama 26 hari, tidak menjalani perintah kedinasan, dan melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali,” kata Ronny saat ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (15/3).

Sebenarnya, kata Ronny, sidang pekan depan bukan sidang pertama yang dihadapi Metria. Ia sudah pernah menjalani sidang pada tahun 2015 dan tahun 2016 lalu, terkait masalah narkotika.

Saat itu ia terjaring razia, ketika Propam Polres Buleleng melakukan tes urine. Pada September 2017, Metria kembali menjalani sidang kode etik.

Kali ini bukan terkait narkotika, namun terkait disiplin kedinasan. Saat itu Metria dicurigai masih mengonsumsi narkotika.

“Kami masih curiga dia mengonsumsi sabu. Habis sidang kami minta dia tes urine.Ternyata dia lari dan tidak pernah dinas lagi sejak saat itu.

Kami sudah pakai mekanisme pemanggilan, tidak datang. Sekarang akhirnya ditangkap kasus narkotika, sebagai penjual,” jelas Ronny.

Ronny memastikan pekan depan Komisi Kode Etik Profesi Polri akan menjatuhkan sanksi rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan.

“Pertimbangannya karena melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, dan menjadi pengedar. Kemungkinan besar kami rekomendasikan untuk di-PTDH,” tandas Ronny.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum personil Polres Buleleng Aiptu I Ketut Metria, ditangkap pada Senin (12/3) di rumahnya, di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan.

Metria tertangkap tangan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu. Selain itu ia juga memiliki sejumlah alat yang diduga kuat digunakan untuk membagi dan mengemas sabu menjadi paket-paket kecil.

Kini Metria tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Selain dijerat dengan pidana umum, Metria juga akan dijerat dengan sanksi kode etik profesi. 

SINGARAJA – Aiptu I Ketut Metria, 51, oknum anggota Polres Buleleng yang tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu-sabu, rupanya sudah sering berhadapan dengan masalah kode etik profesi.

Bahkan Metria sudah pernah menjalani tiga kali sidang disiplin, sejak tahun 2015 lalu. Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali,

Metria yang terakhir kali diketahui bertugas di Satuan Sabhara Polres Buleleng itu, memang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Buleleng.

Gara-garanya ia sempat kabur usai menjalani sidang kode etik profesi pada 2017 lalu. Kini usai tertangkap tangan menjual sabu, Metria dipastikan menjalani dua proses hukum sekaligus.

Selain diproses secara kode etik profesi, ancaman pidana akan tetap berjalan. Wakapolres Buleleng Kompol Ronny Riantoko mengatakan, Aiptu I Ketut Metria akan menjalani sidang kode etik, pada Senin (19/3) pekan depan.

Sidang kode etik akan dipimpin Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP). Namun sidang yang dilangsungkan pekan depan, terkait masalah lain, bukan masalah narkotika yang kini membelit Metria.

“Kasusnya tidak pernah masuk dinas selama 26 hari, tidak menjalani perintah kedinasan, dan melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali,” kata Ronny saat ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (15/3).

Sebenarnya, kata Ronny, sidang pekan depan bukan sidang pertama yang dihadapi Metria. Ia sudah pernah menjalani sidang pada tahun 2015 dan tahun 2016 lalu, terkait masalah narkotika.

Saat itu ia terjaring razia, ketika Propam Polres Buleleng melakukan tes urine. Pada September 2017, Metria kembali menjalani sidang kode etik.

Kali ini bukan terkait narkotika, namun terkait disiplin kedinasan. Saat itu Metria dicurigai masih mengonsumsi narkotika.

“Kami masih curiga dia mengonsumsi sabu. Habis sidang kami minta dia tes urine.Ternyata dia lari dan tidak pernah dinas lagi sejak saat itu.

Kami sudah pakai mekanisme pemanggilan, tidak datang. Sekarang akhirnya ditangkap kasus narkotika, sebagai penjual,” jelas Ronny.

Ronny memastikan pekan depan Komisi Kode Etik Profesi Polri akan menjatuhkan sanksi rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan.

“Pertimbangannya karena melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, dan menjadi pengedar. Kemungkinan besar kami rekomendasikan untuk di-PTDH,” tandas Ronny.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum personil Polres Buleleng Aiptu I Ketut Metria, ditangkap pada Senin (12/3) di rumahnya, di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan.

Metria tertangkap tangan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu. Selain itu ia juga memiliki sejumlah alat yang diduga kuat digunakan untuk membagi dan mengemas sabu menjadi paket-paket kecil.

Kini Metria tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Selain dijerat dengan pidana umum, Metria juga akan dijerat dengan sanksi kode etik profesi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/