GIANYAR – Pelarian narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar, I Putu Suciawan, 34, yang kabur sejak September 2017 berakhir.
Persembunyiaannya di wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terendus. Suciawan ditangkap pada Senin dini hari (19/3) pukul 01.45 oleh petugas Polres Gianyar dibantu Polres Sika.
Selasa sore (20/3) pukul 16.00 napi asal Busungbiu, Buleleng itu tiba di Polres Gianyar dan langsung dijebloskan ke Rutan Gianyar.
Plt Kepala Rutan Gianyar Made Astra, langsung menjebloskan Suciawan ke sel pengasingan berukuran seluas ruangan Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
“Dia sendiran di ruangan itu, di dalam sel itu ada tempat buang air,” ujar Made Astra. Selama di sel pengasingan yang lebih dikenal dengan sel tikus itu, Suciawan akan mendekam selama 6 hari.
“Selama enam hari, dia tidak boleh berbaur dulu dengan napi lainnya. Kami akan lihat sikapnya selama 6 hari. Kemungkinan bisa diperpanjang,” ujarnya.
Atas ulahnya kabur, Suciawan ini akan kembali melanjutkan masa hukumannya selama 2 tahun, 1 bulan, 14 hari.
Sebelumnya, Suciawan sudah menempuh hukuman 2 tahun penjara sejak 19 November 2016 lalu.
“Dengan kejadian kabur, dia tidak akan mendapat remisi dan PB (Pembebesan Bersyarat, red). Tapi untuk teknis, kami masih koordinasi dengan Divisi Hukum di Kanwil dulu,” jelasnya.
Mengenai kaburnya Suciawan, akan menjadi pembelajaran bagi jajaran Rutan Gianyar. Untuk napi yang diperbolehkan keluar maupun cuti akan dikawal lebih ketat lagi.
“Untuk yang keluar, harus dilihat riwayatnya, sisa hukuman. Lalu dikeluarkan SK,” jelasnya.
Sementara itu, Suciawan mengaku kabur demi keadilan. “Saya lari bukan takut hukumannya, tapi lari demi menuntut keadilan. Hukuman saya 378 (KUHP) itu 4 tahun,” ujar Suciawan.
Kata dia, vonis yang dijatuhkan semacam pasal jengkel. “Pasal jengkel yang mana saya bilang ke bapak hakim, kalau itu tidak benar.
Itu saya lari, supaya masyarakat tahu. Ini tidak adil. Saya tidak pernah melakukan kriminal sebelumnya,” jelasnya.
Dia juga menyayangkan tidak ada pengampunan dari hakim yang mengadilinya. “Tuntutan jaksa 3 tahun, tapi saya kena 3 tahun enam bulan, tidak ada pengampunan,” tukasnya.