DENPASAR – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 33, ibu yang kalap dan nekat membunuh tiga buah hatinya terus menjalani pemeriksaan secara marathon di kepolisian.
Pada pemeriksaan, tersangka Septyan didampingi 10 kuasa hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)- Bali.
Salah satu kuasa hukum tersangka Nyoman Yudara didampingi Made Somya Putra menyatakan, kliennya telah menjalani pemeriksaan secara bertahap.
“Sebelum hari ini (Senin (26/3) kemarin, klien kami juga sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat (2/3). Kami tim kuasa hukum dari LABHI-Bali telah ditunjuk oleh keluarga untuk melakukan pendampingan, “ujar Yudara.
Hasil pemeriksaan di kepolisian, disampaikan Yudara, terungkap fakta bahwa kliennya telah mengalami kekerasan rumah tangga secara psikis.
Selain itu, tersangka juga mengalami trauma berat dan gangguan kejiwaan. Disebutkan trauma berat dan gangguan psikologis yang dialami kliennya, itu diakibatkan serentetan panjang perjalanan hidup tersangka.
“Tindakan tersangka Septyan yang bertindak diluar akal sehat tersebut, adalah hasil dari luka psikis dan trauma luar biasa, luka psikis yang amat dalam.
Selama hidupnya caci maki, pelecehan harga diri, kekerasan, pengkucilan, dialaminya setiap saat dan semua itu tertuang dalam BAP di kepolisian, “ujar Yudara.
Sebagaimana diberitakan, Ni Luh Putu Septyan Parmadani ditetapkan tersangka setelah nekat membunuh ketiga anak kandungnya Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi, 6; Made Laksamana Putra Lakis, 4; dan Nyoman Kresnadana Putra Lakis, 2.
Usai membunuh ketiga buah hatinua dengan racun, tersabgka kemudian mencoba bunuh diri namun gagal dan nyawanya berhasil diselamatkan.