25.1 C
Jakarta
21 September 2024, 7:57 AM WIB

Dipicu KDRT, Alami Depresi Berat, Septyan Berencana Polisikan…

DENPASAR – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 33, ibu yang kalap dan nekat membunuh tiga buah hatinya terus menjalani pemeriksaan secara marathon di kepolisian. 

Pada pemeriksaan, tersangka Septyan didampingi 10 kuasa hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)- Bali. 

Menurut kuasa hokum Septyan, Nyoman Yudara, berdasar keterangan tersangka di BAP di kepolisian, selaku tim kuasa hukum,

pihaknya mengaku  sedang memikirkan sesegera mungkin mengungkap fakta tersebut dengan melakukan pelaporan pidana atas KDRT yang dialami Septyan.

“Siapa yang diduga sebagai pelakunya kami akan sampaikan pada saat pelaporan nantinya, sebab ada dugaan tersangka adalah korban kekerasan psikis

yang menyebabkan tersangka di luar kendali akal sehatnya, sebagai penyebab mengapa klien kami melakukan pembunuhan kepada anaknya,” tandasnya. 

Lebih lanjut, kata Yudara beban pikiran, perubahan psikis atau kejiwaan maupun beban mental yang dialami dan dirasakan kliennya diakui akibat dampak dari tekanan yang dialami kliennya.

“Oleh karena penyidikan masih berlanjut maka kami meminta masyarakat untuk memandang permasalahan ini secara obyektif sebab pada

dasarnya pilihan dari tersangka itu adalah hidup mati bersama anak-anaknya dan kondisi hidup sekarang ini beban mental itu pastinya semakin bertambah,”harapnya. 

Sebagaimana diberitakan, Ni Luh Putu Septyan Parmadani ditetapkan tersangka setelah nekat membunuh ketiga anak kandungnya Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi, 6; Made Laksamana Putra Lakis, 4; dan Nyoman Kresnadana Putra Lakis, 2.

Usai membunuh ketiga buah hatinua dengan racun, tersabgka kemudian mencoba bunuh diri namun gagal dan nyawanya berhasil diselamatkan.

DENPASAR – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 33, ibu yang kalap dan nekat membunuh tiga buah hatinya terus menjalani pemeriksaan secara marathon di kepolisian. 

Pada pemeriksaan, tersangka Septyan didampingi 10 kuasa hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)- Bali. 

Menurut kuasa hokum Septyan, Nyoman Yudara, berdasar keterangan tersangka di BAP di kepolisian, selaku tim kuasa hukum,

pihaknya mengaku  sedang memikirkan sesegera mungkin mengungkap fakta tersebut dengan melakukan pelaporan pidana atas KDRT yang dialami Septyan.

“Siapa yang diduga sebagai pelakunya kami akan sampaikan pada saat pelaporan nantinya, sebab ada dugaan tersangka adalah korban kekerasan psikis

yang menyebabkan tersangka di luar kendali akal sehatnya, sebagai penyebab mengapa klien kami melakukan pembunuhan kepada anaknya,” tandasnya. 

Lebih lanjut, kata Yudara beban pikiran, perubahan psikis atau kejiwaan maupun beban mental yang dialami dan dirasakan kliennya diakui akibat dampak dari tekanan yang dialami kliennya.

“Oleh karena penyidikan masih berlanjut maka kami meminta masyarakat untuk memandang permasalahan ini secara obyektif sebab pada

dasarnya pilihan dari tersangka itu adalah hidup mati bersama anak-anaknya dan kondisi hidup sekarang ini beban mental itu pastinya semakin bertambah,”harapnya. 

Sebagaimana diberitakan, Ni Luh Putu Septyan Parmadani ditetapkan tersangka setelah nekat membunuh ketiga anak kandungnya Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi, 6; Made Laksamana Putra Lakis, 4; dan Nyoman Kresnadana Putra Lakis, 2.

Usai membunuh ketiga buah hatinua dengan racun, tersabgka kemudian mencoba bunuh diri namun gagal dan nyawanya berhasil diselamatkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/