DENPASAR – Usai dituntut setahun pas dengan proses sidang superkilat, Baker Joshua James, 32, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotik dan psikotropika
jenis tembakau bercampur ganja dan tablet diazepam, asal Australia, kemarin diganjar dengan hukuman rehabilitasi dan tidak dikenakan hukuman pidana penjara layaknya terdakwa lain.
Vonis rehabilitasi bagi terdakwa yang pernah kabur saat menjalani perawatan di RS Trijata Denpasar, itu sebagaimana disampaikan dalam amar putusan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada.
Sesuai amar putusan, Majelis Hakim mengganjar terdakwa Baker Joshua dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Putusan Majelis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuniek Nurlaeli yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baker Joshua James oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 10 bulan di Yayasan Kasih Kita (Yakita) Bali di Jalan Moh Yamin, Room IX Renon, Denpasar,” terang Hakim Kawisada.
Tidak sampai di sana, dalam amar putusannya, Hakim juga menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan masa menjalani rehabilitasi terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman,” terang Hakim Wayan Kawisada.
Selain itu, meski dalam pertimbangan hukum, majelis hakim sependapat dengan pasal yang diajukan jaksa penuntut dalam surat tuntutan.
Terhadap vonis Hakim , terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya, Putu Maya Arsanti dan Agus Dwi Swastika langsung menyatakan menerima.
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dan Nunik Nurlaeli menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa ditangkap Minggu 8 Oktober 2017 sekitar pukul 11.30 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Saat itu petugas melihat gerak gerik terdakwa sangat gelisah dan mencurigakan. Dimana saat diperiksa barang bawaan terdakwa di mesin X-Ray, petugas melihat ada barang mencurigakan.
Selanjutnya dilakukan pengecekan barang bawaan itu dan ditemukan berupa satu bungkusan tembakau merek double cherry yang berisi campuran narkotika jenis ganja.
Barang itu disembunyikan di dalam slop rokok. Pun ditemukan di dalam tas yang dibawa terdakwa, berupa tiga strip masing-masing berisi sepuluh tablet diazepam, dan satu strip berisi tujuh tablet diazepam.
Tablet tersebut disimpan di dalam sepatu yang ditaruh di dalam tas bawaan terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa menerangkan membawa tembakau yang sudah dicampur ganja itu dari Kamboja.
Terdakwa memperoleh dengan cara membeli dari seseorang di sebuah bar di Kamboja. Sedangkan tablet diazepam itu, terdakwa memperolehnya dengan cara membeli di apotek di Kamboja.