DENPASAR – Petugas Balai Karantina Kelas 1 Denpasar memusnahkan benih sayuran berbahaya sebanyak 13,5 kg dengan cara dibakar kemarin.
Benih sayuran yang bisa merusak tanaman itu dibawa oleh EL dari Tiongkok, Rabu (21/3). BB ini sebenarnya untuk ditanam di Bali.
Kepala Karantina 1 Denpasar I Putu Terunanegara mengatakan, petugas Karantina Denpasar bekerjasama dengan
Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, mengamankan BB pengiriman benih sayuran yang dibawa penumpang pesawat, berinisial EL, Rabu (21/3).
Dari hasil pengecekan benih sayuran ini terdiri dari 23 sachet benih sawi seberat 500 gr, 2 sachet benih pokcay seberat 400 gr dan 4 sachet benih seledri seberat 300 gr.
Total, berat benih sayuran berbahaya itu mencapai 13,5 kg. Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif,
masuknya benih sayuran berbahaya tersebut tanpa disertai dengan Phytosanitary Certificate dari Tiongkok dan kewajiban tambahan Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1992 Pasal 5, bahwa setiap media pembawa OPTK yang dimasukan ke dalam wilayah NKRI harus disertai dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal.
“Selain persyaratan tersebut dan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1992 Pasal 8, sehubungan dengan sifat organisme pengganggu tumbuhan karantina,
pemerintah menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,” tuturnya sembari mengatakan
bahwa dari hasil pemeriksaan administratif menunjukan pemasukan benih tanpa disertai persyaratan yang telah ditetapkan.