29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:10 AM WIB

Nekat Bermain Narkoba, Dua Warga Singaraja Ditangkap

SINGARAJA – Dua orang pria terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi menyatakan memproses keduanya secara hukum, untuk memberikan efek jera. Sehingga potensi penyalahgunaan narkotika di Buleleng, bisa ditekan.

Mereka adalah Putu Redi Eka Putra alias Redi, 27, warga Desa Pedawa dan Wayan Sabatul Rahman, 25, warga Desa Pegayaman.

Redi ditangkap sekitar pukul 22.00 Selasa (28/3) lalu di Jalan Raya Singaraja-Seririt, tepatnya di wilayah Desa Kaliasem. Saat ditangkap ia terbukti membawa satu paket sabu seberat 0,19 gram.

Sementara tersangka Rahman ditangkap di Jalan Raya Singaraja-Denpasar, tepatnya di sebelah selatan SDN 1 Gitgit, pada pukul 11.00 Rabu (28/3).

Ia terbukti membawa satu paket sabu dengan berat 0,1 gram. Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, keduanya sejauh ini baru terbukti sebagai pemakai.

Mereka menyebut narkotika didapat dari Denpasar. Namun mereka masih bungkam saat ditanya soal jaringan transaksi narkotika.

“Ini orang baru. Masih kami dalami dia dapat dari mana. Rata-rata memang mendapatkan dari luar wilayah Buleleng,” kata AKBP Suratno.

Kini keduanya diproses secara hukum sebagai pengguna narkotika. Polisi belum menemukan fakta-fakta hukum, yang bisa menjerat keduanya sebagai kurir atau pengedar.

Meski hanya sebatas pengguna, polisi memilih memproses secara hukum ketimbang melakukan rehabilitasi.

“Masyarakat ini, kalau hanya dengan pencegahan kan tidak ada efek jera. Jadi harus ada upaya tegas berupa penindakan dan hukuman

yang maksimal biar jera. Namanya narkoba, dimana pada peluang, disana aman, mereka akan lakukan transaksi,” tandas AKBP Suratno.

Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009

tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

SINGARAJA – Dua orang pria terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi menyatakan memproses keduanya secara hukum, untuk memberikan efek jera. Sehingga potensi penyalahgunaan narkotika di Buleleng, bisa ditekan.

Mereka adalah Putu Redi Eka Putra alias Redi, 27, warga Desa Pedawa dan Wayan Sabatul Rahman, 25, warga Desa Pegayaman.

Redi ditangkap sekitar pukul 22.00 Selasa (28/3) lalu di Jalan Raya Singaraja-Seririt, tepatnya di wilayah Desa Kaliasem. Saat ditangkap ia terbukti membawa satu paket sabu seberat 0,19 gram.

Sementara tersangka Rahman ditangkap di Jalan Raya Singaraja-Denpasar, tepatnya di sebelah selatan SDN 1 Gitgit, pada pukul 11.00 Rabu (28/3).

Ia terbukti membawa satu paket sabu dengan berat 0,1 gram. Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, keduanya sejauh ini baru terbukti sebagai pemakai.

Mereka menyebut narkotika didapat dari Denpasar. Namun mereka masih bungkam saat ditanya soal jaringan transaksi narkotika.

“Ini orang baru. Masih kami dalami dia dapat dari mana. Rata-rata memang mendapatkan dari luar wilayah Buleleng,” kata AKBP Suratno.

Kini keduanya diproses secara hukum sebagai pengguna narkotika. Polisi belum menemukan fakta-fakta hukum, yang bisa menjerat keduanya sebagai kurir atau pengedar.

Meski hanya sebatas pengguna, polisi memilih memproses secara hukum ketimbang melakukan rehabilitasi.

“Masyarakat ini, kalau hanya dengan pencegahan kan tidak ada efek jera. Jadi harus ada upaya tegas berupa penindakan dan hukuman

yang maksimal biar jera. Namanya narkoba, dimana pada peluang, disana aman, mereka akan lakukan transaksi,” tandas AKBP Suratno.

Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009

tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/