RadarBali.com – Proses penyitaan lahan dalam perkara dugaan korupsi dan pelepasan aset negara berupa lahan taman hutan raya (Tahura) seluas 835 m2 di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kawasan Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, oleh penyidik dari Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (Pidsus Kejati Bali), Selasa (8/8) kemarin menuai respon dari pihak manajemen PT Bank Sinar Mas Syariah. Tbk.
Koordinator wilayah (Korwil) PT Bank Sinarmas Syariah Tbk Kantor Cabang Syariah (KCS) Denpasar, Shanty K Purwaningrum didampingi supervisor Ayu Raka menjelaskan, bahwa Bank Sinar Mas Syariah KCS Denpasar akan selalu mengedepankan hukum dan akan membantu pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada bidang perbankan dan lainnya.
Terkait penyitaan lahan yang diatasnya berdiri bangunan Bank Sinar Mas Syariah oleh penyidik Pidsus Kejati Bali, Shanty berdalih bahwa bangunan bank di atas tanah bermasalah itu berstatus sewa.
“Kami menempati sudah sekitar dua tahun sejak 1 Juni 2015. Dulunya kami menempati kantor bersama (konsensi) di Jalan Tantular, Renon, Denpasar. Sesuai perjanjian atau kontrak sewa, rencana bangunan disewa selama 10 tahun atau sampai tahun 2025, dan selanjutnya diperbarui, “terangnya.
Pasca penyitaan lahan dan bangunan, untuk menjaga kenyamanan transaksi nasabah, KCS Bank Sinar Mas Syariah Denpasar di Jalan Bypass Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar akan tetap beroperasi.
Terkait pernyataan status sewa oleh manajemen PT Bank Sinar Mas Syariah, Kasipenkum Kejati Bali Edwin Beslar melalui Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali Gede Budi Suardana menjelaskan, asal-usul dan status dari obyek lahan yang kini sudah disita dan menyeret dua orang tersangka, yakni Wayan Suwitra dan Wayan Sunarta alias Pak Agus, itu bersumber dari satu sertifikat yakni sertifikat No. 362.
Tapi kemudian dipecah menjadi dua sertifikat yakni sertifikat No. 9516 dan sertifikat No. 9515. Melalui dua sertifikat itu, sertifikat No. 9515 dengan luas lahan 300 m2 oleh tersangka Suwitra dijual kepada Kholid.
Lalu Kholid dijual kepada PT Bank Sinar Mas dengan harga Rp 1, 2 miliar. Sedangkan sertifikat No. 9516 dengan luas lahan 500 m2 oleh Suwitra dijual kepada Ridho Magodel dan oleh Rido dijual kembali kepada Sunarti dengan harga Rp 2, 4 miliar.
Berdasar kronologi obyek tanah, penyidik Pidsus Kejati Bali juga sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak pemilik sebagai saksi.