RadarBali.com – Peralihan sejumlah wewenang kepada pemerintah kabupaten, dimanfaatkan betul oleh Pemkab Buleleng.
Kini pemerintah mengincar potensi pendapatan dari sektor retribusi tera ulang. Apalagi kewenangan meteorologi kini telah dialihkan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten.
Pemkab Buleleng sendiri mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Retribusi Tera Ulang pada masa persidangan ini.
Dalam ranperda itu, pemerintah mengincar pundi-pundi pendapatan dari jasa tera ulang terhadap nozzle SPBU dan timbangan di pasar tradisional maupun supermarket.
Potensi pendapatannya pun disebut cukup besar. Di Kabupaten Buleleng kini tercatat ada 18 unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dengan jumlah nozzle sebanyak 184 unit.
Selain itu ada 14 pasar kabupaten dan 80 pasar desa, dengan potensi 15ribu lebih alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya.
“Kalau berapa nominal rupiahnya, itu belum bisa kami hitung berapa. Sekarang kan masih pembahasan nilainya berapa,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Buleleng, Ketut Suparto, saat ditemui disela-sela Sidang Paripurna DPRD Buleleng, siang kemarin.
Menurut Suparto, dari masukan yang disampaikan dewan, harus ada perbedaan tarif retribusi tera.
Pedagang-pedagang di pasar tradisional, diharapkan dikenakan tarif tera ulang yang lebih murah, ketimbang tarif tera bagi timbangan digital di pasar modern maupun tera nozzle di SPBU.
Khusus untuk nominal, Suparto menyatakan hal itu kini tengah dikaji oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buleleng.
“Nanti setelah perdanya ini disahkan, baru kelihatan berapa nilai besarannya. Nominalnya bisa ditentukan dalam perda, atau peraturan bupati,” imbuhnya.
Rencananya perda ini mewajibkan seluruh SPBU, pedagang yang menggunakan timbangan digital maupun timbangan tradisional, melakukan tera ulang setiap tahunnya.
Selain memberikan pendapatan bagi daerah, tera ulang juga memberi kepastian kepada konsumen terkait takaran. Sehingga tak ada lagi pedagang nakal yang mempermainkan timbangan.