29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:00 AM WIB

Cabuli Pacar SMP Sampai Tewas, Gung De Terancam Dikebiri

TABANAN – Kasus persetubuhan yang menyebabkan kematian LGDS, 14, pelajar SMP, hampir selesai.

Hal ini setelah penyidik kepolisian melimpahkan berkas sekaligus tersangka Gung De Wiradana, 26, ke Kejari Tabanan kemarin.

“Berkas sudah lengkap. Karena sebelumnya kami sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujar Kasubag Humas Polres Tabanan I Putu Suyasa.

Pelimpahan berkas dan tersangka dibenarkan Kasipidum Kejari Tabanan Rizal Sanusi. Kata Rizal, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kasus kematian LGDS korban kekerasan seksual.

“Sudah kami baca berkas tersebut, hingga saat itu belum ada kekurangan,” kata Rizal Sanusi.

Karena korbannya adalah anak yang  berada dibawah umur, maka tersangka dijerat melanggar undang-undang perlindungan anak.

Pelaku Gung De Wiradana dapat dikenai pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Serta denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292

menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292).

“Pidana tambahan yang kenai pelaku yakni undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pada Undang-Undang 1 Tahun 2016

tentang perubahan kedua Undang-Udang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-udang. Dengan ancamannya berupa dikebiri kimia dan pemasangan alat pedeteksi elektronik,” tandasnya

TABANAN – Kasus persetubuhan yang menyebabkan kematian LGDS, 14, pelajar SMP, hampir selesai.

Hal ini setelah penyidik kepolisian melimpahkan berkas sekaligus tersangka Gung De Wiradana, 26, ke Kejari Tabanan kemarin.

“Berkas sudah lengkap. Karena sebelumnya kami sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujar Kasubag Humas Polres Tabanan I Putu Suyasa.

Pelimpahan berkas dan tersangka dibenarkan Kasipidum Kejari Tabanan Rizal Sanusi. Kata Rizal, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kasus kematian LGDS korban kekerasan seksual.

“Sudah kami baca berkas tersebut, hingga saat itu belum ada kekurangan,” kata Rizal Sanusi.

Karena korbannya adalah anak yang  berada dibawah umur, maka tersangka dijerat melanggar undang-undang perlindungan anak.

Pelaku Gung De Wiradana dapat dikenai pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Serta denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292

menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292).

“Pidana tambahan yang kenai pelaku yakni undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pada Undang-Undang 1 Tahun 2016

tentang perubahan kedua Undang-Udang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-udang. Dengan ancamannya berupa dikebiri kimia dan pemasangan alat pedeteksi elektronik,” tandasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/