SINGARAJA – Sebuah sindikat peredaran uang palsu, diduga beroperasi di Bali. Salah satu wilayah yang disasar adalah Buleleng.
Hal ini terkuak menyusul penangkapan seorang pria bernama Budi Sapto Marnowo, 39, asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang tertangkap tangan mengedarkan uang palsu di Pasar Sangsit, Senin (9/4) lalu.
Kini polisi tengah mengejar seorang wanita berinisial N asal Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga terkait dengan sindikat ini.
Wanita yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diduga kuat membantu tersangka Budi Sapto saat mengedarkan uang palsu di wilayah Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, dari hasil pengembangan polisi tersangka diketahui masuk ke Bali bersama seorang wanita berinisial N.
Saat tersangka beroperasi di Buleleng, N juga disebut tengah bersama tersangka. “Jadi mereka ini saling membantu. Saat tersangka menyetir, N ini yang membelanjakan uangnya. Begitu juga sebaliknya,” kata Suratno.
Soal keberadaan sindikat, polisi menyatakan ada dugaan kuat bahwa tersangka memang bermain dalam sindikat peredaran uang palsu.
Hanya saja tersangka masih kurang kooperatif dan selalu mengaku beraksi seorang diri. Untuk memperdalam kasus tersebut, polisi telah mengirim tim ke Kabupaten Banyumas untuk melakukan pengembangan.
Selain itu tim berbeda juga dikerahkan untuk mengejar N. “Tim kami sudah di sana (Banyumas, Red). Masih mendalaman dan penyelidikan.
Pada waktunya nanti, kami akan ungkap ke rekan-rekan. Kami masih kejar teman dekatnya tersangka ini, berkaitan pengungkapan lebih jauh lagi,” imbuh Suratno.
Polisi juga menghimbau korban yang mendapati uang palsu, agar segera melapor ke polisi. Sehingga polisi dapat melakukan pengembangan kasus, terkait peredaran uang palsu tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Banyumas, Jawa Tengah bernama Budi Sapto Marnowo, 39, ditangkap di Pasar Sangsit, karena mengedarkan uang palsu.
Modusnya, tersangka berbelanja kebutuhan sehari-hari menggunakan uang palsu, agar mendapatkan uang asli.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli 300 lembar uang palsu pecahan Rp 100ribu dengan harga Rp 12 juta.
Saat diamankan, polisi mendapati tersangka membawa 93 lembar uang palsu pecahan Rp 100ribu yang siap diedarkan.
Selain itu polisi juga menemukan uang tunai sebanyak Rp 15,8 juta. Tersangka dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.