SINGARAJA – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu kini mulai mengincar kalangan mahasiswa. Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng belum lama ini menangkap seorang pengedar serta seorang pecandu sabu-sabu.
Pengedar ini diduga sengaja menyasar kalangan mahasiswa. Pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini berawal saat polisi
menangkap Kevin Tanaya alias Kevin, 23, warga Kelurahan Banyuasri yang berstatus sebagai mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi swasta di Singaraja.
Kevin ditangkap pada Rabu (4/4) lalu di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Singaraja. Saat ditangkap, tersangka Kevin kedapatan membawa sebuah pipet kaca yang berisi sabu seberat 0,03 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan sebuah pipet plastik dan sebuah gunting. Polisi lantas melakukan pengembangan dan mendapat nama Gede Putra Ariawan alias De Kok, 27, warga Desa Kalibukbuk.
Dia ditangkap di Jalan Raya Singaraja-Lovina, pada Rabu (4/4) sekitar pukul 22.00 malam. De Kok diduga kuat sebagai penyuplai barang haram pada tersangak Kevin.
Saat menangkap tersangka De Kok, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya satu paket sabu seberat 0,72 gram yang disembunyikan dalam bungkus minuman sereal, serta dua buah ponsel.
“Kami amankan dulu penggunanya yang mahasiswa itu. Setelah kami lakukan pengembangan, ternyata dia dapat dari tersangka De Kok. Sekarang tersangka De Kok kami tetapkan sebagai pengedar,” kata Kapolres Buleleng AKBP Suratno.
Sayangnya polisi masih kesulitan mengembangkan jaringan pengedar narkotika ini. Sejauh ini tersangka De Kok masih bungkam.
Ia mengaku hanya menyuplai sabu pada tersangka Kevin saja. Meski demikian, polisi enggan percaya keterangan De Kok. Dia diduga sudah sering menyuplai narkotika pada kalangan mahasiswa.
“Kami juga mengimbau pada masyarakat, agar meningkatkan pengawasan. Apalagi ini yang terlibat statusnya masih mahasiswa. Tentunya pengawasan dari orang tua sangat penting dilakukan,” tegas Suratno.
Selain menangkap tersangka Kevin dan De Kok, polisi juga menangkap seorang pengguna sabu lainnya. Dia adalah I Gede Darma, 25, warga Desa Sidatapa.
Tersangka Darma ditangkap di sebelah selatan Lapangan Desa Panji, pada Senin (2/4) lalu. Saat ditangkap tersangka Darma membawa sabu seberat 0,11 gram.
Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Ketiganya dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.