DENPASAR – Edison Lumban Batu, 23, oknum ojek online (Grab) yang sebelumnya ditangkap karena hendak memerkosa mahasiswi asing asal Turki, berinisial GB,
di semak-semak kawasan Jalan Tegal Wangi, Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (16/4) akhirnya diganjar dengan hukuman setimpal.
Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi, mengganjar Edison dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1)KUHP sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edison Lumban Batu dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan
dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, “tegas Hakim Adnyadewi.
Mendengar putusan hakim, baik terdakwa yang didampingi I Ketut Dody Arta Kariawan dan Berta Hardiana maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Musibah yang menimpa korban bermula ketika korban yang tinggal di Jalan Uluwatu II Gang Buana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan memesan
jasa transportasi ojek Grab melalui aplikasi android dari Mall Bali Geleria Kuta sekitar pukul 16.30 dengan tujuan Restorant Bali Budha, Sanur.
Sesaat setelah memesan Grab, sekitar 40 menit kemudian, datang terdakwa Edison, mengendarai motor Honda Vario putih
dengan Nomor Polisi DK-3992-OQ dan kemudian mengantar korban menuju lokasi sesuai pesanan korban (Restorant Bali Budha Sanur).
Setelah tiba ditempat ditujuan, korban membayar sejumlah uang jasa ojek kepada terdakwa. Setelah melakukan aktivitas di restoran itu, korban kembali memesan ojek secara “online” dan datanglah terdakwa yang menjemput korban.
Korban sempat terkejut karena yang menjemputnya adalah terdakwa atau tukang ojek yang mengantar korban sebelumnya.
Singkat cerita, tanpa ada rasa curiga, sesaat setelah terdakwa Edison datang, korban naik ke motor terdakwa dengan tujuan ke kos korban di Jalan Buana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan.
Nah, saat perjalanan menuju kos korban, terdakwa membalikkan arah motornya ke jalan yang tidak sesui dengan rute yang dituju.
Korban sempat curiga dan beberapa kali mengingatkan dengan menegur terdakwa bahwa jalan yang dilakuinya bukan menuju kos korba.
Namun, atas teguran korban, terdakwa dengan segala upaya meyakinkan korban bahwa jalan yang dilaluinya itu merupakan jalan pintas.
Puncaknya, masih dalam perjalanan, terdakwa tiba-tiba menghentikan motornya di sebuah semak-semak dekat Hotel Movenpick Jimbaran.
Ditengah kondisi sepi, terdakwa kenudian memaksa korban untuk turu. Setelah turun, terdakwa kemudian melakukan aksinya dengan mencoba memaksa menyetubuhi korban.
Korban yang marah secara spontan langsung melakukan perlawanan. Saat korban melawan erdakwa justru mencekik leher korban dan korban berusaha melepaskan.
Namun, terdakwa kembali memukul dahi korban dengan batu beberapa kali dan menjambak korban.
Selanjutnya, karena tidak berhasil melakukan aksi bejatnya tersebut, terdakwa justru kabur meninggalkan korban yang saat itu bersimbah darah tanpa mengenakan celana.
Korban kemudian terbangun dan berlari menuju keramaian dan meminta tolong kepada seseorang.
Hingga akhirnya, korban bertemu saksi Petrus Pati dan Yosep Katoda dan diberikan sarung untuk menutup bagian tubuh korban dan korban kemudian
diantar ke rumah sakit Kasih Ibu Kedonganan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminy.