28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:32 PM WIB

Bea Cukai Panen Tangkapan, dari Kokain sampai Tembakau Gorilla

MANGUPURA – Aparat Bea Cukai Ngurah Rai kembali sukses menggagalkan penyelundupan tiga buah paket bahan tembakau Gorila melalui kiriman Kantor Pos Denpasar, Renon.

Barang bukti itu  ditujukan untuk penerima dengan alamat pengiriman berbeda-beda. Diketahui bahwa nama dan asal pengirim tidak disertakan pada ketiga paket.

Namun, dari hasil pengembangan, petugas mengamankan satu penerima yang dijadikan tersangka atas dugaan upaya penyelundupan barang terlarang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai Himawan Indarjono didampingi Kepala Bidang Penindakan

dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful mengatakan, penyelundupan itu berhasil digagalkan berdasar pencitraan X-Ray.

Paket pertama yang diamankan itu pada 2 April sekitar pukul 09.30. Dengan nomor kiriman pos RG969080776BE yang ditujukan kepada AMS yang beralamatkan di Jalan Pertulaka Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.

Paket diketahui berasal dari Belgia namun tidak disertai nama pengirim. AMS pun masih terus diselidiki keberadaanya oleh petugas.

Hasil pemeriksaan paket tersebut berisi 1 buah kemasan berwarna silver berisi padatan kristal berwarna cokelat dengan berat 107,21 gram brutto.

Untuk menguji barang tersebut kemudian dilakukan pengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya.

Hasil pengujian laboratotium menunjukkan bahwa padatan kristal berwarna cokelat yang ditemukan dalam paket tersebut merupakan sediaan Narkotika jenis Pentylone dan 4-Choloromethcathinone.

Saat ini barang bukti dan pengembangan kasus terhadap barang kiriman AMS diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

“Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah USD 1.929,78 atau setara dengan Rp 26.569.211,” ungkap Himawan Indarjono.

Penyelundupan kedua terhadap paket dengan tujuan pengiriman ke The Menjangan West Bali National Park di Jalan Raya Gilimanuk, Singaraja, Desa Pejarakan, Buleleng, pada 7 April 2018 sekitar 09.30.

Lagi-lagi, barang bukti tersebut tidak disertai nomor kiriman pos dan nama pengirimnya. Hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya

satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 1,04 gram brutto yang dimasukkan ke dalam 2 buah kemasan plastik berwarna hitam.

Ditemukan juga 1 buah kemasan plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 4,71 gram brutto yang dimasukkan ke dalam kemasan plastik berwarna hitam.

Barang temuan tersebut kemudian diuji menggunakan pengujian narcotest dengan hasil yang menunjukkan bahwa bubuk putih tersebut adalah narkotika jenis Kokain.

Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah Rp 14.375.000. Saat ini, barang bukti dan pengembangan kasus terhadap barang kiriman J diserahterimakan ke BNNP Bali.

Terakhir, jelas Himawan pada tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 09:30, digagalkan barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK ditujukan untuk penerima berinisial IGRA.

“Hasil dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto.

Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan FUB-AMB/ AMB FUBINACA,” terangnya.

Berdasar hasil pengembangan, petugas mengamankan penerima paket berinisial IGRA yang beralamat di Jalan Karang Tenget, Lingkungan Banjar Pesalakan, Badung.

Dia diamankan saat hendak mengambil paketnya di Kantor Pos Denpasar, Renon. “Dari hasil pengembangan IGRA, mengaku bahwa barang terlarang itu dipesan untuk membuat

tembakau Gorilla. Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah USD 9094,3 atau Rp 125.155.757. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Bali,” ungkapnya.

 

 

MANGUPURA – Aparat Bea Cukai Ngurah Rai kembali sukses menggagalkan penyelundupan tiga buah paket bahan tembakau Gorila melalui kiriman Kantor Pos Denpasar, Renon.

Barang bukti itu  ditujukan untuk penerima dengan alamat pengiriman berbeda-beda. Diketahui bahwa nama dan asal pengirim tidak disertakan pada ketiga paket.

Namun, dari hasil pengembangan, petugas mengamankan satu penerima yang dijadikan tersangka atas dugaan upaya penyelundupan barang terlarang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai Himawan Indarjono didampingi Kepala Bidang Penindakan

dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful mengatakan, penyelundupan itu berhasil digagalkan berdasar pencitraan X-Ray.

Paket pertama yang diamankan itu pada 2 April sekitar pukul 09.30. Dengan nomor kiriman pos RG969080776BE yang ditujukan kepada AMS yang beralamatkan di Jalan Pertulaka Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.

Paket diketahui berasal dari Belgia namun tidak disertai nama pengirim. AMS pun masih terus diselidiki keberadaanya oleh petugas.

Hasil pemeriksaan paket tersebut berisi 1 buah kemasan berwarna silver berisi padatan kristal berwarna cokelat dengan berat 107,21 gram brutto.

Untuk menguji barang tersebut kemudian dilakukan pengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya.

Hasil pengujian laboratotium menunjukkan bahwa padatan kristal berwarna cokelat yang ditemukan dalam paket tersebut merupakan sediaan Narkotika jenis Pentylone dan 4-Choloromethcathinone.

Saat ini barang bukti dan pengembangan kasus terhadap barang kiriman AMS diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

“Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah USD 1.929,78 atau setara dengan Rp 26.569.211,” ungkap Himawan Indarjono.

Penyelundupan kedua terhadap paket dengan tujuan pengiriman ke The Menjangan West Bali National Park di Jalan Raya Gilimanuk, Singaraja, Desa Pejarakan, Buleleng, pada 7 April 2018 sekitar 09.30.

Lagi-lagi, barang bukti tersebut tidak disertai nomor kiriman pos dan nama pengirimnya. Hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya

satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 1,04 gram brutto yang dimasukkan ke dalam 2 buah kemasan plastik berwarna hitam.

Ditemukan juga 1 buah kemasan plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 4,71 gram brutto yang dimasukkan ke dalam kemasan plastik berwarna hitam.

Barang temuan tersebut kemudian diuji menggunakan pengujian narcotest dengan hasil yang menunjukkan bahwa bubuk putih tersebut adalah narkotika jenis Kokain.

Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah Rp 14.375.000. Saat ini, barang bukti dan pengembangan kasus terhadap barang kiriman J diserahterimakan ke BNNP Bali.

Terakhir, jelas Himawan pada tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 09:30, digagalkan barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK ditujukan untuk penerima berinisial IGRA.

“Hasil dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto.

Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan FUB-AMB/ AMB FUBINACA,” terangnya.

Berdasar hasil pengembangan, petugas mengamankan penerima paket berinisial IGRA yang beralamat di Jalan Karang Tenget, Lingkungan Banjar Pesalakan, Badung.

Dia diamankan saat hendak mengambil paketnya di Kantor Pos Denpasar, Renon. “Dari hasil pengembangan IGRA, mengaku bahwa barang terlarang itu dipesan untuk membuat

tembakau Gorilla. Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah USD 9094,3 atau Rp 125.155.757. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Bali,” ungkapnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/