NEGARA – Terdakwa kasus penggunaan narkoba Ida Bagus Apramada, 58, alias Aji Mada, akhirnya diputus 1 tahun 5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (25/4) kemarin.
Atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima meski harus menghabisi hari tuanya di penjara.
Sidang dengan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji, dengan dua hakim anggota Alfan Firdauzi Kurniawan dan Mohammad Hasanuddin Hefni, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun pidana penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah menyimpan 0,10 gram dan menjadi pengguna narkoba.
Sebelum putusan diketok palu, majelis membacakan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Terdakwa yang juga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) ini, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana dengan barang bukti satu paket sabu-sabu 0,10 gram, pada bulan Desember 2017 lalu.
Saat itu terdakwa baru membeli narkoba dari seorang pengedar yang hanya dikenal melalui sambungan telepon dengan harga Rp 300 ribu setiap paketnya.