25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:16 AM WIB

Rusak Lingkungan, Izin Pembangunan Jetty Pantai Semaya Dipertanyakan

SEMARAPURA– Pantai Semaya, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida saat ini sedang menjadi perbincangan.

Itu lantaran ada aktivitas penggalian dan pengurukan yang diduga untuk proyek pembangunan jetty atau dermaga dan berlangsung sejak enam bulan lalu, namun izinnya belum diketahui jelas.

Tidak hanya itu, proyek itu juga diduga menyebabkan terjadinya kerusakan ekosistem, terlebih kawasan itu masuk zona budidaya rumput laut.

Kepala UPT Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida, I Nyoman Karyawan mengungkapkan, pihaknya mengetahui proyek itu sejak akhir tahun 2017 lalu.

Pihaknya pun sempat mendatangi lokasi karena selama berdiri 2015 lalu, KKP Nusa Penida tidak pernah memberikan rekomendasi berkaitan dengan proyek itu.

Semestinya sebelum proyek itu berjalan, harus mengantongi rekomendasi terlebih dahulu atau minimal melibatkan KKP Nusa Penida untuk mengetahui kemungkinan dampak lingkungan.

“Tapi tiba-tiba ada proyek yang dibuat oleh PT Cavendish. Kami tidak tahu apakah sebelum adanya KKP rekomendasi itu sudah ada,” ujarnya.

Jetty yang diketahui memiliki panjang sekitar 50 meter dengan lebar sekitar 8 meter itu menurutnya sudah barang tentu menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem.

“Untuk dampak sosial, ekonominya itu yang belum tahu,” katanya. Melihat kondisi itu, dan karena saat turun ke lapangan tidak ditemukan pekerja,

pihaknya pun akhirnya bersurat ke Dinas Kelautan dan Perikatan Provinsi Bali pada 3 Januari 2018 untuk menanyakan proyek itu.

“Katanya sudah diberikan izin dari Kementerian Perhubungan. Provinsi juga sudah turun tapi belum ada kepastian soal izinnya.

Kami sudah koordinasi dengan Camat Nusa Penida dan sama, dapat informasi proyeknya sudah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan,” ujar Karyawan.

Perbekel Suana Putu Rai Sudarta yang dikonfirmasi terpisah juga mengakui tidak tahu jelas berkaitan dengan proyek itu. Setahunya, beberapa tahun lalu, PT Cavendish hanya melakukan sosialisasi pembangunan hotel dan tidak ada menyebutkan berkaitan proyek jetty.

Menurutnya, proyek Jetty itu telah mengancam petani rumput laut karena rumput laut yang dihasilkan tidak bagus sehingga menimbulkan keluhan dari para petani rumput laut.

“Saya tidak tahu apakah izin jetty itu menjadi satu dengan izin hotel yang beberapa tahun lalu disosialisasikan,” tandasnya.

SEMARAPURA– Pantai Semaya, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida saat ini sedang menjadi perbincangan.

Itu lantaran ada aktivitas penggalian dan pengurukan yang diduga untuk proyek pembangunan jetty atau dermaga dan berlangsung sejak enam bulan lalu, namun izinnya belum diketahui jelas.

Tidak hanya itu, proyek itu juga diduga menyebabkan terjadinya kerusakan ekosistem, terlebih kawasan itu masuk zona budidaya rumput laut.

Kepala UPT Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida, I Nyoman Karyawan mengungkapkan, pihaknya mengetahui proyek itu sejak akhir tahun 2017 lalu.

Pihaknya pun sempat mendatangi lokasi karena selama berdiri 2015 lalu, KKP Nusa Penida tidak pernah memberikan rekomendasi berkaitan dengan proyek itu.

Semestinya sebelum proyek itu berjalan, harus mengantongi rekomendasi terlebih dahulu atau minimal melibatkan KKP Nusa Penida untuk mengetahui kemungkinan dampak lingkungan.

“Tapi tiba-tiba ada proyek yang dibuat oleh PT Cavendish. Kami tidak tahu apakah sebelum adanya KKP rekomendasi itu sudah ada,” ujarnya.

Jetty yang diketahui memiliki panjang sekitar 50 meter dengan lebar sekitar 8 meter itu menurutnya sudah barang tentu menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem.

“Untuk dampak sosial, ekonominya itu yang belum tahu,” katanya. Melihat kondisi itu, dan karena saat turun ke lapangan tidak ditemukan pekerja,

pihaknya pun akhirnya bersurat ke Dinas Kelautan dan Perikatan Provinsi Bali pada 3 Januari 2018 untuk menanyakan proyek itu.

“Katanya sudah diberikan izin dari Kementerian Perhubungan. Provinsi juga sudah turun tapi belum ada kepastian soal izinnya.

Kami sudah koordinasi dengan Camat Nusa Penida dan sama, dapat informasi proyeknya sudah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan,” ujar Karyawan.

Perbekel Suana Putu Rai Sudarta yang dikonfirmasi terpisah juga mengakui tidak tahu jelas berkaitan dengan proyek itu. Setahunya, beberapa tahun lalu, PT Cavendish hanya melakukan sosialisasi pembangunan hotel dan tidak ada menyebutkan berkaitan proyek jetty.

Menurutnya, proyek Jetty itu telah mengancam petani rumput laut karena rumput laut yang dihasilkan tidak bagus sehingga menimbulkan keluhan dari para petani rumput laut.

“Saya tidak tahu apakah izin jetty itu menjadi satu dengan izin hotel yang beberapa tahun lalu disosialisasikan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/