29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:28 AM WIB

Duh, Gaji Kontrak di Bawah UMK, Dipotong Pula untuk BPJS

RadarBali.com – Mulai Agustus tahun 2017 ini, ribuan pegawai kontrak Pemkab Tabanan dan keluarganya mendapat tunjangan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Mirisnya, untuk mendapat layanan ini, gaji pegawai kontrak yang masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Tabanan ikut dipotong.

Kepala BKD Tabanan I Wayan Sugatra menyebutkan, dari sekitar 3000-an pegawai kontrak di Tabanan, yang sudah lengkap persyaratan untuk ikut dalam BPJS Kesehatan sebanyak 2400-an orang.

Dana yang disiapkan untuk pembayaran premi di tahun 2017 ini sejatinya mencapai Rp 1,9 miliar. Diakui, dana yang disediakan Pemkab tidak untuk menanggung total premi yang mesti dibayarkan.

Katanya, pemkab dan pegawai kontrak menanggung bersama pembayaran premi BPJS yang besarnya 5 persen dari upah.

“Penerima upah sekitar Rp 41.200 dan Pemkab Tabanan sebagai pemberi kerja Rp 61.800,” ujar Sugatra.

Di bagian lain, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tabanan, Wayan Gunawan memerinci, premi yang dibayar pekerja sebesar 2 persen, dan pemerintah sebagai pemberi kerja 3 persen dari upah.

Akan tetapi, dia menegaskan bahwa upah yang dimaksud adalah upah pekerja bersangkutan sepanjang sama atau lebih dari UMK.

Mengingat upah pegawai kontrak di Tabanan masih di bawah UMK Tabanan 2017, maka perhitungan premi BPJS Kesehatan mengacu pada UMK Tabanan yang sebesar Rp2.059.965, bukan menggunakan upah riil yang diterima pegawai kontrak di Tabanan, yakni Rp1,1 juta.

“Preminya 5 persen dari UMK, yaitu sebesar Rp103 ribu per bulan,” jelasnya. Jika dihitung berdasar gaji pegawai kontrak yang hanya Rp1,1 juta, sejatinya potongan gaji untuk membayar premi BPJS Kesehatan pun hampir dua kali dari ketentuan.

Yakni, bukan 2 persen, melainkan 3,7 persen dari upah nyata yang mereka terima setiap bulan.

Mengacu pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS, kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional menjadi kewajiban setiap warga.

Secara nasional, seluruh penduduk sudah menjadi peserta BPJS di tahun 2019. Karena itu, pemberian BPJS Kesehatan untuk pegawai kontrak ini bagian dari mencapai target tersebut di Tabanan. 

RadarBali.com – Mulai Agustus tahun 2017 ini, ribuan pegawai kontrak Pemkab Tabanan dan keluarganya mendapat tunjangan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Mirisnya, untuk mendapat layanan ini, gaji pegawai kontrak yang masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Tabanan ikut dipotong.

Kepala BKD Tabanan I Wayan Sugatra menyebutkan, dari sekitar 3000-an pegawai kontrak di Tabanan, yang sudah lengkap persyaratan untuk ikut dalam BPJS Kesehatan sebanyak 2400-an orang.

Dana yang disiapkan untuk pembayaran premi di tahun 2017 ini sejatinya mencapai Rp 1,9 miliar. Diakui, dana yang disediakan Pemkab tidak untuk menanggung total premi yang mesti dibayarkan.

Katanya, pemkab dan pegawai kontrak menanggung bersama pembayaran premi BPJS yang besarnya 5 persen dari upah.

“Penerima upah sekitar Rp 41.200 dan Pemkab Tabanan sebagai pemberi kerja Rp 61.800,” ujar Sugatra.

Di bagian lain, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tabanan, Wayan Gunawan memerinci, premi yang dibayar pekerja sebesar 2 persen, dan pemerintah sebagai pemberi kerja 3 persen dari upah.

Akan tetapi, dia menegaskan bahwa upah yang dimaksud adalah upah pekerja bersangkutan sepanjang sama atau lebih dari UMK.

Mengingat upah pegawai kontrak di Tabanan masih di bawah UMK Tabanan 2017, maka perhitungan premi BPJS Kesehatan mengacu pada UMK Tabanan yang sebesar Rp2.059.965, bukan menggunakan upah riil yang diterima pegawai kontrak di Tabanan, yakni Rp1,1 juta.

“Preminya 5 persen dari UMK, yaitu sebesar Rp103 ribu per bulan,” jelasnya. Jika dihitung berdasar gaji pegawai kontrak yang hanya Rp1,1 juta, sejatinya potongan gaji untuk membayar premi BPJS Kesehatan pun hampir dua kali dari ketentuan.

Yakni, bukan 2 persen, melainkan 3,7 persen dari upah nyata yang mereka terima setiap bulan.

Mengacu pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS, kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional menjadi kewajiban setiap warga.

Secara nasional, seluruh penduduk sudah menjadi peserta BPJS di tahun 2019. Karena itu, pemberian BPJS Kesehatan untuk pegawai kontrak ini bagian dari mencapai target tersebut di Tabanan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/