MANGUPURA -Tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Badung mendapat sorotan. Pasalnya, ada dugaan pegawai non PNS tersebut ikut berkampanye di salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Bali.
Bahkan disebut-sebut mereka ikut berkampanye pada saat jam kerja. Nah, hal ini pun diwarning keras. Pasalnya, ASN mau pun pegawai di lingkungan Pemkab Badung harus netral.
Sumber koran ini di lingkungan Pemkab Badung menyebutkan, bahwa sejumlah oknum tenaga kontrak terang-terangan ikut kampanye dan simakrama.
Mereka pun terang-terangan menunjukkan dirinya dalam kampanye dan simakrama tersebut.
“Tenaga kontrak di Puspem Badung sudah terang-terangan mereka ikut kampanye dan simakrama. Padahal mereka tidak boleh ikut berpolitik,” ujar sumber.
Meski Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjadi Ketua Tim Pemenangan Paslon KBS-ACE, menurutnya, ASN dan tenaga kontrak tidak sepantasnya ikut-ikutan.
Apalagi pasang badan setiap kegiatan politik yang dilakukan bupati. “Yang parah itu kan mereka meninggalkan pekerjaan untuk ikut simakrama.
Ini sama saja menjatuhkan wibawa Bupati Badung. Karena Bapak Bupati secara tegas sudah meminta ASN dan Pegawai Badung netral dalam Pilkada” tegasnya.
Gede Wijaya, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Badung yang dikonfirmasi hal ini justru enggan berkomentar.
Menurut dia, secara aturan yang dilarang berpolitik praktis adalah ASN, sedangkan untuk tenaga kontrak tidak ada aturan.
“Kalau itu (tenaga kontrak ikut berpolitik praktis) saya tidak mau komentari. Tapi, untuk ASN sesuai surat edaran memang tidak boleh ikut kampanye apalagi berpolitik praktis,” ujaranya.
Ditanya berarti tenaga kontrak boleh ikut simakrama paslon tertentu. Wijaya kembali menolak mengomentari tenaga kontrak. Alasannya, tenaga kontrak tidak berada dibawah BKSDM Badung.
“Sekali lagi, tiyang (saya) tidak mau mengomentari itu. Setahu kami tidak ada aturan yang melarang. Disamping itu, tenaga kontrak juga kewenangan dari masing-masing organisasi perangkat daerah,” kata Wijaya.
Secara terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti justru berpendapat lain.
Menurut Suryaniti tidak hanya PNS yang dilarang berpolitik praktis, para tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Badung juga tidak dibolehkan ikut-ikut urusan politik.
“Selain ASN, tenaga kontrak juga harus independen,” tegasnya. Mantan Camat Mengwi ini berpandangan tenaga kontrak juga bagian dari pemerintah.
Sehingga mereka juga wajib tunduk pada aturan. Hanya saja diakui sebagai pihak yang paling berwenang mengawasi tenaga kontrak ini adalah masing-masing kepala OPD tempatnya bekerja.
“Yang jelas walaupun tenaga kontrak mereka bagian dari pemerintahan. Kalau melanggar ya… ada sanksi. Masuk jadi tenaga kontrak kan ada perjanjian kerjanya, ” pungkasnya