33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:19 PM WIB

Gerayangi Pelajar SD, Bebas di Polisi, Jaksa Akhirnya Tahan Guru Cabul

GIANYAR – Perkara guru cabul, I Wayan Sugita, yang menggereyangi tubuh siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial PD, 10, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kemarin.

Guru cabul yang sebelumnya sempat bebas atau tidak ditahan di kepolisian, kemarin langsung dijebloskan ke ruang tahanan.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger, menyatakan pelimpahan telah dilakukan dari kepolisian ke kejari Gianyar.

“Tiba di Kejari Gianyar, tersangka langsung kami tahan,” ujar Agung Puger. Penahanan dilakukan setelah melihat kronologis dan menggelar rapat bersama jajaran jaksa di Gianyar.

Demi keamanan tersangka, maka penahanan dititip di Rutan Kelas II Gianyar. “Untuk memudahkan pemeriksaan, maka penahanan dititip di Rutan. Ketika ada pemeriksaan baru diantar ke Kejari,” jelasnya.

Selain menahan guru yang berstatus tidak tetap itu, jaksa juga mengamankan barang bukti berupa pakaian.

“Pakaian yang ditahan adalah pakaian guru dan pakaian sekolah siswa. Pakaian itu digunakan saat beraksi terhadap siswa. Jadi pakaian tersangka dan pakaian korban jadi bukti,” jelasnya.

Selanjutnya, Kejari akan melengkapi dakwaan sebelum kasus guru ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

“Ada dua JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) yang kami siapkan, yakni ibu Ni Made Widyastuti dan pak Putu Galung,” jelasnya.

Pihaknya berjanji akan bekerja cepat, selanjutnya guru cabul ini bisa segera disidangkan di PN Gianyar. “Untuk pelimpahan secepatnya kami lakukan supaya bisa cepat disidangkan,” terangnya.

Diberitakan Jawa Pos Radar Bali sebelumnya, kasus pelecehan terhadap siswi kelas VI di salah satu SD di Kecamatan Payangan ini berlangsung Kamis, 25 Januari pukul 10.00.

Saat itu, I Wayan Sugita tampak memegangi badan PD. Aksinya langsung dilaporkan kepada orang tua PD.

Pihak orang tua korban melaporkan guru cabul yang tak lain masih keluarganya itu ke Polres Gianyar pada Kamis, 25 Februari pukul 14.30.

Selama ditangani Polres Gianyar, guru cabul itu tidak ditahan. Sehingga menjadi sorotan dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali.

Sedangkan, dari dinas pendidikan (Disdik) sudah sempat turun mengusut kasus itu. Kepala Disdik Gianyar, Made Suradnya saat itu memaparkan hasil pengusutan.

Disebutkan jika antara I Wayan Sugita dengan pihak orang tua korban terlibat masalah internal. Mengenai aksi memegang badan, Disdik mengaku situasinya berada saat latihan dan di keramaian. 

GIANYAR – Perkara guru cabul, I Wayan Sugita, yang menggereyangi tubuh siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial PD, 10, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kemarin.

Guru cabul yang sebelumnya sempat bebas atau tidak ditahan di kepolisian, kemarin langsung dijebloskan ke ruang tahanan.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger, menyatakan pelimpahan telah dilakukan dari kepolisian ke kejari Gianyar.

“Tiba di Kejari Gianyar, tersangka langsung kami tahan,” ujar Agung Puger. Penahanan dilakukan setelah melihat kronologis dan menggelar rapat bersama jajaran jaksa di Gianyar.

Demi keamanan tersangka, maka penahanan dititip di Rutan Kelas II Gianyar. “Untuk memudahkan pemeriksaan, maka penahanan dititip di Rutan. Ketika ada pemeriksaan baru diantar ke Kejari,” jelasnya.

Selain menahan guru yang berstatus tidak tetap itu, jaksa juga mengamankan barang bukti berupa pakaian.

“Pakaian yang ditahan adalah pakaian guru dan pakaian sekolah siswa. Pakaian itu digunakan saat beraksi terhadap siswa. Jadi pakaian tersangka dan pakaian korban jadi bukti,” jelasnya.

Selanjutnya, Kejari akan melengkapi dakwaan sebelum kasus guru ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

“Ada dua JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) yang kami siapkan, yakni ibu Ni Made Widyastuti dan pak Putu Galung,” jelasnya.

Pihaknya berjanji akan bekerja cepat, selanjutnya guru cabul ini bisa segera disidangkan di PN Gianyar. “Untuk pelimpahan secepatnya kami lakukan supaya bisa cepat disidangkan,” terangnya.

Diberitakan Jawa Pos Radar Bali sebelumnya, kasus pelecehan terhadap siswi kelas VI di salah satu SD di Kecamatan Payangan ini berlangsung Kamis, 25 Januari pukul 10.00.

Saat itu, I Wayan Sugita tampak memegangi badan PD. Aksinya langsung dilaporkan kepada orang tua PD.

Pihak orang tua korban melaporkan guru cabul yang tak lain masih keluarganya itu ke Polres Gianyar pada Kamis, 25 Februari pukul 14.30.

Selama ditangani Polres Gianyar, guru cabul itu tidak ditahan. Sehingga menjadi sorotan dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali.

Sedangkan, dari dinas pendidikan (Disdik) sudah sempat turun mengusut kasus itu. Kepala Disdik Gianyar, Made Suradnya saat itu memaparkan hasil pengusutan.

Disebutkan jika antara I Wayan Sugita dengan pihak orang tua korban terlibat masalah internal. Mengenai aksi memegang badan, Disdik mengaku situasinya berada saat latihan dan di keramaian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/