31.8 C
Jakarta
19 November 2024, 21:36 PM WIB

Dijerat Pasal Mati, Hair Stylist Afrika Pucat Pasi

RadarBali.com – Aksi Olwethu Sizwekazi Mcinga, 28, terdakwa pengimpor narkotika jenis sabu seberat 1.153 gram bruto atau sekilo lebih dengan modus menyimpan di perut dan selangkangan, berakhir dengan ancaman hukuman mematikan.

Di depan majelis hakim Ni Made Sukereni di PN Denpasar, kemarin (11/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fithrah mendakwa perempuan asal Afrika Selatan ini dengan pasal berlapis.

Yakni primer Pasal 113 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. 

Jerat pasal mematikan itu bermula dari pertemuan terdakwa dengan Mr William (DPO) sekitar Januari 2017.

Terdakwa yang saat itu bekerja sebagai penata rambut (hair stylist) bertemu dengan William di suatu tempat di kawasan Center Mall Johannesberg, Afrika Selatan.

“Inti pertemuan antara terdakwa dengan William (DPO) yakni William menyampaikan pesan dari Mr Victor (DPO) kepada terdakwa agar terdakwa datang ke Indonesia,”terang Jaksa Fithrah. 

Namun,  lanjut jaksa,  atas pesan yang disampaikan William, terdakwa sempat menolak dengan alasan paspor hilang.

Selanjutnya, William memberikan uang kepada terdakwa sebesar RNDS 800 untuk pengurusan paspor. 

Setelah paspor terbit,  sesuai kesepakatan,  pada Sabtu (18/2) terdakwa dijemput William ke sebuah hotel. “Terdakwa oleh William juga diminta mengenakan pakaian korset, “imbuh Jaksa

Setelah tiba,  kemudian William menaruh dua plastik bening yang dilapisi lakban warna coklat berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan methamfethamin atau narkotika di atas perut.

 Sedangkan satu bungkus lagi dipasang sendiri oleh terdakwa diantara selangkangan. Setelah selesai, terdakwa oleh William diantar ke Bandara OR Tambo, Afrika Selatan menuju Bali via Doha dengan menumpang pesawat Qatar Airlines QR 960.

Tiba di Bali Minggu (19/2) pukul 23.30. Setiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban,  terdakwa yang berperilaku mencurigakan kemudian diamankan petugas. 

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus, yakni bungkus pertama berisi 323 gram bruto, bungkus kedua berisi 416 gram bruto,  dan bungkus ketiga berisi 414 gram bruto kristal bening yang diduga sabu. 

Atas dakwaan JPU,  terdakwa yang didampingi dua pengacaranya, Yanuar Nahak dan Charlie Usfunan terlihat pucat pasi. Dia tak menyangka bakal didakwa pasal mematikan. 

 

RadarBali.com – Aksi Olwethu Sizwekazi Mcinga, 28, terdakwa pengimpor narkotika jenis sabu seberat 1.153 gram bruto atau sekilo lebih dengan modus menyimpan di perut dan selangkangan, berakhir dengan ancaman hukuman mematikan.

Di depan majelis hakim Ni Made Sukereni di PN Denpasar, kemarin (11/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fithrah mendakwa perempuan asal Afrika Selatan ini dengan pasal berlapis.

Yakni primer Pasal 113 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. 

Jerat pasal mematikan itu bermula dari pertemuan terdakwa dengan Mr William (DPO) sekitar Januari 2017.

Terdakwa yang saat itu bekerja sebagai penata rambut (hair stylist) bertemu dengan William di suatu tempat di kawasan Center Mall Johannesberg, Afrika Selatan.

“Inti pertemuan antara terdakwa dengan William (DPO) yakni William menyampaikan pesan dari Mr Victor (DPO) kepada terdakwa agar terdakwa datang ke Indonesia,”terang Jaksa Fithrah. 

Namun,  lanjut jaksa,  atas pesan yang disampaikan William, terdakwa sempat menolak dengan alasan paspor hilang.

Selanjutnya, William memberikan uang kepada terdakwa sebesar RNDS 800 untuk pengurusan paspor. 

Setelah paspor terbit,  sesuai kesepakatan,  pada Sabtu (18/2) terdakwa dijemput William ke sebuah hotel. “Terdakwa oleh William juga diminta mengenakan pakaian korset, “imbuh Jaksa

Setelah tiba,  kemudian William menaruh dua plastik bening yang dilapisi lakban warna coklat berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan methamfethamin atau narkotika di atas perut.

 Sedangkan satu bungkus lagi dipasang sendiri oleh terdakwa diantara selangkangan. Setelah selesai, terdakwa oleh William diantar ke Bandara OR Tambo, Afrika Selatan menuju Bali via Doha dengan menumpang pesawat Qatar Airlines QR 960.

Tiba di Bali Minggu (19/2) pukul 23.30. Setiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban,  terdakwa yang berperilaku mencurigakan kemudian diamankan petugas. 

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus, yakni bungkus pertama berisi 323 gram bruto, bungkus kedua berisi 416 gram bruto,  dan bungkus ketiga berisi 414 gram bruto kristal bening yang diduga sabu. 

Atas dakwaan JPU,  terdakwa yang didampingi dua pengacaranya, Yanuar Nahak dan Charlie Usfunan terlihat pucat pasi. Dia tak menyangka bakal didakwa pasal mematikan. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/