28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:31 PM WIB

Cabuli Pelajar SMP Hingga Tewas, Terancam Mati Muda, Gung De Bilang…

TABANAN – Kasus pencabulan  dan pembunuhgan yang dilakukan Gung De Wiradana terhadap seorang pelajar SMP di bawah umur berinisial LGDS, 14 memasuki tahap baru.

Ini setelah berkas dan tersangka diserahkan penyidik Polres Tabanan ke Kejari Tabanan kemarin.

Dalam kasus ini, Gung De dijerat penyidik melanggar pasal 81 ayat 5 dan pasal 76d  UU  Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.

Penyerahan tahap dua ini diterima langsung Kasipidum Rizal Sanusi dan jaksa Made Rai Joni, Ratri, dan Kadek Diah. Dalam perkara ini tersangka didampingi Made Artayasa sebagai kuasa hokum.

Kasipidum Rizal Sanusi mengatakan, barang bukti yang diserahkan di antaranya kasur, bantal, dan pakaian dalam korban.

“Kami tanyakan proses kejadiannya termasuk kondisi kesehatan tersangka,” kata Sanusi. Menurutnya, tersangka sangat kooperastif dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan jaksa.

“Ancaman hukumannya memang sampai hukuman mati sesuai dengan UU yang baru karena korbannya anak-anak dan sampai meninggal. Termasuk kebiri,” jelasnya.

Ditanya hal yang meringankan, Sanusi mengaku sejuah ini memang tidak ada hal yang meringankan. Tersangka sendiri mengaku menyesal meski wajahnya datar sekali tanpa ekspresi. “Saya menyesal,” katanya.

Untuk sementara tersangka dititipkan di Lapas Tabanan  selama proses pemberkasan dan pembuatan dakwaan. “Kami rencanakan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum Idul fitri,” sebutnya.

Penasehat hukum terdakwa I Made Artyasa mengaku sekdit terkejut dengan pasal yang dikenakan pada kliennya.

Namun diakui, berdasar pasal yang disangkakan, ancaman hukumannya tergolong berat. Kalau tidak seumur hidup, hukuman mati menanti. Ditambah hukuman kebiri.

“Ancaman pasal itu memang seperti itu, nanti kita lihat di pengadilan,” katanya.

Seperti diberitakan, pelajar SMPN Selemadeg, Tabanan LGDS tewas usai berhubungan badan dengan tersangka

Gung De Wiradana dikamar kos di Jalan Debes Gang IV No. C7 Banjar Taman Sari Desa Delod Peken, Tabanan pada 21 Januari bulan lalu.

Selanjutnya Polres Tabanan menetap pelaku sebagai tersangka. Rekonstruksi ulang pun digelar untuk melengkapi berkas perkara

TABANAN – Kasus pencabulan  dan pembunuhgan yang dilakukan Gung De Wiradana terhadap seorang pelajar SMP di bawah umur berinisial LGDS, 14 memasuki tahap baru.

Ini setelah berkas dan tersangka diserahkan penyidik Polres Tabanan ke Kejari Tabanan kemarin.

Dalam kasus ini, Gung De dijerat penyidik melanggar pasal 81 ayat 5 dan pasal 76d  UU  Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.

Penyerahan tahap dua ini diterima langsung Kasipidum Rizal Sanusi dan jaksa Made Rai Joni, Ratri, dan Kadek Diah. Dalam perkara ini tersangka didampingi Made Artayasa sebagai kuasa hokum.

Kasipidum Rizal Sanusi mengatakan, barang bukti yang diserahkan di antaranya kasur, bantal, dan pakaian dalam korban.

“Kami tanyakan proses kejadiannya termasuk kondisi kesehatan tersangka,” kata Sanusi. Menurutnya, tersangka sangat kooperastif dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan jaksa.

“Ancaman hukumannya memang sampai hukuman mati sesuai dengan UU yang baru karena korbannya anak-anak dan sampai meninggal. Termasuk kebiri,” jelasnya.

Ditanya hal yang meringankan, Sanusi mengaku sejuah ini memang tidak ada hal yang meringankan. Tersangka sendiri mengaku menyesal meski wajahnya datar sekali tanpa ekspresi. “Saya menyesal,” katanya.

Untuk sementara tersangka dititipkan di Lapas Tabanan  selama proses pemberkasan dan pembuatan dakwaan. “Kami rencanakan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum Idul fitri,” sebutnya.

Penasehat hukum terdakwa I Made Artyasa mengaku sekdit terkejut dengan pasal yang dikenakan pada kliennya.

Namun diakui, berdasar pasal yang disangkakan, ancaman hukumannya tergolong berat. Kalau tidak seumur hidup, hukuman mati menanti. Ditambah hukuman kebiri.

“Ancaman pasal itu memang seperti itu, nanti kita lihat di pengadilan,” katanya.

Seperti diberitakan, pelajar SMPN Selemadeg, Tabanan LGDS tewas usai berhubungan badan dengan tersangka

Gung De Wiradana dikamar kos di Jalan Debes Gang IV No. C7 Banjar Taman Sari Desa Delod Peken, Tabanan pada 21 Januari bulan lalu.

Selanjutnya Polres Tabanan menetap pelaku sebagai tersangka. Rekonstruksi ulang pun digelar untuk melengkapi berkas perkara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/