GIANYAR – Selama 24 hari menjalani operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada 17 April-17 Mei, polisi sukses menangkap 33 tersangka dari beragam kasus.
Mulai narkoba, minuman keras (miras), judi dan pencurian. Dari puluhan tersangka itu, hanya 9 orang yang ditahan.
Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo menjelaskan, mereka yang tidak ditahan bukan berarti dilepas. Melainkan jenis perkara yang dihadapi tergolong ringan.
“Sisanya sebanyak 24 orang tidak ditahan, mereka kena tipiring (Tindak pidana ringan, red),” ujar AKBP Priyo kemarin.
Dari 33 tersangka itu, merupakan tersangka yang terjerat pada 22 kasus. Dengan rincian miras sebanyak 12 kasus, judi 3 sebanyak kasus, pencurian sebanyak 6 kasus, narkoba 1 kasus, dan judi dengan tersangka sebanyak 12 orang.
Mengenai kasus yang belum rampung, seperti kasus pencurian susu dengan tersangka lebih dari 1, kepolisian masih mengejar pelaku lainnya.
“Untuk pelaku lain, masih dikembangkan lagi. Nanti didalami oleh penyidik,” jelasnya. Untuk kasus yang ditangani, pertama judi ceki di sebuah rumah di Banjar Gelgel, Desa Keramas, Blahbatuh.
Polisi mengamankan 5 penjudi ceki bersama barang bukti uang tunai Rp 500 ribu. Lalu mengamankan penjudi di rumah Banjar Jati,
Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang dengan mengamankan 6 penjudi ceki berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 900 ribu.
Satu lagi, berhasil diciduk pelaku judi togel di sebuah rumah kos Banjar Apuan, Kecamatan Sukawati.
Selanjutnya, untuk judi togel, polisi mengamankan tersangka Edi Mulyadi alias Abu, seorang tukang pijat.
Pelaku Abu diamankan beserta barang bukti sebuah buku tafsir mimpi, HP, dan sobekan kertas berisi angka-angka.
“Untuk 3 kasus judi ini, kami ungkap 12 tersangka. Yang ditahan 1 orang untuk kasus judi togel,” jelasnya.
Selain judi, polisi mengamankan ratusan liter miras jenis tuak dan arak dari sejumlah pedagang se-Kabupaten Gianyar.
Beberapa di antaranya yang berhasil disisir antara lain warung minum-minum di bilangan Banjar Blangsinga, Desa Saba, Blahbatuh; Kolam pancing di Banjar Gelgel Desa Keramas, Blahbatuh;
Warung di Banjar Apuh Desa Singapadu; 2 warung bersebelahan di Banjar Jungut Desa Batuan; Sebuah warung di Banjar Gelumpang Desa Sukawati;
warung di Banjar Puseh Desa Ketewel; warung di Banjar Silungan Desa Lodtunduh, serta 2 warung di Banjar Semaon dan Banjar Pengiyahan Desa Puhu Payangan.
Terhadap para penjual miras ini, dikenakan hukuman tipiring dengan ancaman 3 bulan penjara.
Selanjutnya, untuk kasus pencurian, polisi mengungkap 6 kasus dengan 7 tersangka. Sebanyak 6 tersangka ditahan, 1 tidak ditahan karena termasuk pencurian ringan, yakni mencuri jagung 2 kampil.
Selain menahan 6 pencuri, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian, sepeda gayung, 2 mesin pemotong, aki, uang tunai, HP, hingga 5 kaleng susu.
Sementara itu, untuk kasus narkoba, Polres Gianyar mengamankan seorang pengusaha kain dengan barang bukti shabu-shabu seberat 0,22 gram.