33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:02 PM WIB

Astaga…Oknum PNS Kantor Lurah Sesetan Terlibat Sindikat Narkoba

DENPASAR – Gara-gara terlibat kasus narkoba, seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS), yang diperbantukan

di Kantor Lurah Sesetan berinisial I Wayan S, 38, diamankan petugas Reserse Narkoba Polres Badung di rumahnya di Jalan Padma, Denpasar Timur.

Dia diamankan saat mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangannya petugas mengamankan 6 paket shabu dengan berat total mencapai 2,42 gram.

Usut punya usut, tersangka ini merupakan residivis kasus serupa, dan barang bukti dapat dari seorang narapidana berinisial TM yang mendekam di LP Kerobokan.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta didampingi Kasat Narkoba AKP Djoko Hariadi mengatakan, penangkapan tersangka I Wayan S berawal dari laporan masyarakat.

Selain informasi itu, tersangka juga masuk dalam TO alias target operasi kepolisian lantaran pernah ditangkap Polsek Denpasar Barat karena kasus serupa pada tahun 2016 silam dan bebas setelah 8 bulan dipenjara.

“Dia ini kan residivis narkoba di LP Kerobokan dan bebas pada pertengahan tahun 2016,” tutur Kapolres AKBP Yudith.

Setelah memastikan I Wayan S mengambil tempelan di kawasan dekat rumahnya dan hendak melakukan peredaran, petugas langsung  melakukan penggerebekan di tempat tinggalnya pada Selasa sekitar pukul 18.00.

“Dari tangannya petugas menemukan 6 paket shabu yang disimpan di dalam tas pinggang tersangka,” bebernya.

Dari hasil interogasi, shabu sebanyak 6 paket itu dibelinya dari seorang rekannya berinisial TM yang mendekam di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Sabu sebanyak itu dibeli seharga Rp 800.000 dengan sistem pembayaran melalui transfer. Pengambilan oleh tersangka dilakukan dengan cara tempelan.

“Tersangka mengaku sebagai PNS di Lurah Sesetan. Dia juga pengguna sekaligus pengedar shabu,” terangnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan menelusuri pengakuan terhadap TM tersebut.

Tersangka yang merupakan lulusan sarjana Hukum ini pun terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman maksimalnya 20 tahun penjara

DENPASAR – Gara-gara terlibat kasus narkoba, seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS), yang diperbantukan

di Kantor Lurah Sesetan berinisial I Wayan S, 38, diamankan petugas Reserse Narkoba Polres Badung di rumahnya di Jalan Padma, Denpasar Timur.

Dia diamankan saat mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangannya petugas mengamankan 6 paket shabu dengan berat total mencapai 2,42 gram.

Usut punya usut, tersangka ini merupakan residivis kasus serupa, dan barang bukti dapat dari seorang narapidana berinisial TM yang mendekam di LP Kerobokan.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta didampingi Kasat Narkoba AKP Djoko Hariadi mengatakan, penangkapan tersangka I Wayan S berawal dari laporan masyarakat.

Selain informasi itu, tersangka juga masuk dalam TO alias target operasi kepolisian lantaran pernah ditangkap Polsek Denpasar Barat karena kasus serupa pada tahun 2016 silam dan bebas setelah 8 bulan dipenjara.

“Dia ini kan residivis narkoba di LP Kerobokan dan bebas pada pertengahan tahun 2016,” tutur Kapolres AKBP Yudith.

Setelah memastikan I Wayan S mengambil tempelan di kawasan dekat rumahnya dan hendak melakukan peredaran, petugas langsung  melakukan penggerebekan di tempat tinggalnya pada Selasa sekitar pukul 18.00.

“Dari tangannya petugas menemukan 6 paket shabu yang disimpan di dalam tas pinggang tersangka,” bebernya.

Dari hasil interogasi, shabu sebanyak 6 paket itu dibelinya dari seorang rekannya berinisial TM yang mendekam di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Sabu sebanyak itu dibeli seharga Rp 800.000 dengan sistem pembayaran melalui transfer. Pengambilan oleh tersangka dilakukan dengan cara tempelan.

“Tersangka mengaku sebagai PNS di Lurah Sesetan. Dia juga pengguna sekaligus pengedar shabu,” terangnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan menelusuri pengakuan terhadap TM tersebut.

Tersangka yang merupakan lulusan sarjana Hukum ini pun terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman maksimalnya 20 tahun penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/