GIANYAR – Ibu pembunuh tiga anak, Ni Luh Putu Septiyani Parmadani, tak lama lagi akan disidangkan. Selasa kemarin (22/5) kemarin, Septiyani dilimpahkan tahap II dari Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
Kasi Intel Kejari Gianyar Gusti Agung Puger menambahkan, tersangka Septiyani ini dijerat dengan pasal pembunuhan yang terdapat pada UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Dia dijerat dengan pasal pembunuhan anak, diatur dalam UU KDRT,” imbuh Puger. Diberitakan sebelumnya, Septiyani terlibat masalah keluarga dengan suaminya, Putu Muh Diana yang berasal dari Badung Utara.
Tidak kuat dengan masalah yang menimpanya, Septiyani mengajak tiga anak kandungnya hasil pernikahan dengan Putu Muh Diana ke rumah bajangnya di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati pada Rabu, 21 Februari 2018 lalu.
Sebelum pembunuhan berlangsung, Putu Muh Diana sempat menjemput ke Banjar Palak. Di sana Septiyani tidak mau kembali ke Badung dan justru terjadi cekcok mulut.
Karena tidak berhasil membujuk pulang, Muh Diana memilih pulang ke Badung. Malam harinya, Septiyani tidur di kamar bagian barat.
Di kamar itu dia sudah menyiapkan pisau dan racun serangga merek Baygon dalam kemasan. Saat terlelap, tiga anaknya dibekap menggunakan boneka satu-persatu.
Selanjutnya, setelah tiga anaknya dibekap, Septiyani berniat bunuh diri dengan menenggak Baygon dan menggores tangannya menggunakan pisau.
Pagi harinya, Septiyani tidak keluar kamar. Adik Septiyani berinisiatif mengecek, ternyata tiga anaknya sudah ditemukan tewas.
Sedangkan, Septiyani yang berniat bunuh diri ditemukan sekarat, lalu dibawa ke rumah sakit dan berhasil sembuh.
Sementara itu, setelah dijebloskan ke ruang tahanan, dari balik jeruji besi, Septiyani melaporkan suaminya, Putu Muh Diana atas kasus KDRT.
Septiyani mengadu ke Polres Gianyar lewat penasihat hukumnya. Dalam pengaduannya itu, Septiyani mengaku karena sering mendapat kekerasan fisik dan psikis dari sang suami. Kini aduannya sudah ditindaklanjuti kepolisian.