GIANYAR – Program sejuta rumah melalui subsidi pemerintah bagi warga berpenghasilan rendah belum bisa berjalan di Gianyar.
Itu karena ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengganjal. Untuk rumah bersubsidi, luas lahan maksimal 90 meter persegi sampai 1 are. Sedangkan, berdasarkan Perbup, luas lahan kavling minimal 2 are.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Sudewa, mengaku pihaknya sedang menyusun pelaksanaan program sejuta rumah yang merupakan program pemerintah pusat.
Salah satunya mengkaji ulang perbup yang mengatur persyaratan luas lahan untuk perumahan agar program sejuta rumah di Kabupaten Gianyar bisa dijalankan sesuai aturan.
“Kalau di perbup luas lahan minimal untuk kaplingan 2 are. Sedangkan untuk program sejuta rumah, luas lahannya kurang dari 1 are. Supaya tidak kontradiktif, perbupnya kami sesuaikan,” ujar Gus Sudewa kemarin.
Menurutnya, luas lahan yang kurang dari 1 are tersebut untuk menekan harga rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Harga yang ditawarkan per unit rumah sekitar Rp 148 juta. Oleh karenanya, biaya pengadaan lahan harus diminimalisir agar terjangkau masyarakat.
Dikatakan Sudewa, perubahan perbup tersebut tidaklah begitu rumit. Namun, Gus Sudewa tidak menyebut kapan target perubahan Perbup itu bisa dirampungkan.
Yang jelas, untuk perubahan perbup, seluruh instansi terkait harus dilibatkan dalam pembahasan.
Sementara itu, menurut informasi yang dia terima, sudah ada dua pengembang yang mengajukan izin pembangunan rumah bersubsidi.
Lokasinya ada di Desa Babakan dan Desa Singapadu Kecamatan Sukawati. “Mereka sudah mengajukan izin. Ada yang total luas lahannya 2,5 hektare. Pembangunan belum dimulai,” tukasnya.