25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 5:16 AM WIB

Miris, Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Hukuman Dua ABG Dikorting

NEGARA – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Negara akhirnya memutus dua pasangan kekasih yang nekat melakukan aborsi dengan pidana penjara.

Namun, hukuman untuk keduanya berbeda. Terdakwa IGPA,18, pria yang memiliki ide aborsi dan membuang bayi divonis lebih berat. Sedangkan si perempuan berinisial NKRH,17, diputus lebih ringan.

Sidang pertama digelar untuk terdakwa IGPA, dengan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji, dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Majelis hakim memutuskan pidana penjara Terdakwa IGPA dituntut 2 tahun denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.

Putusan ini enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, namun denda dan subsidernya sama.

Sedangkan untuk terdakwa NKRH, 17, karena masih di bawah umur, sidang dipimpin hakim tunggal Fakhrudin Said Ngaji.

Putusan dari sidang kemarin 7 bulan pidana penjara dan pelatihan kerja 3 bulan. Putusan tersebut 45 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa menuntut terdakwa 1 tahun pidana penjara dan pelatihan kerja 3 bulan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 77A ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai menjalani sidang, kedua terdakwa langsung menerima putusan meski seperti dengan berat hati.

Kedua terdakwa melangkah keluar dari ruang sidang degan tenang, tetapi setelah masuk ke ruang tahanan tangis mereka pecah.

Disamping itu, setelah putusan tersebut disambut tangis keluarga terdakwa yang menunggu di luar ruang tahanan PN Negara.

Terpisah, kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, penahanan terhadap terdakwa yang sudah divonis akan ditahan di rumah tahanan negara (rutan) kelas II B Negara.

Termasuk NKRH yang masih di bawah umur, karena lapas anak perempuan sementara tidak ada di Lapas Khusus Anak Karangasem.

“Ada di Lapas Kerobokan, tidak mungkin dibawa kesana. Karena pertimbangan keluarga, jadi penahanan tetap di rutan sini (Rutan Negara),” terangnya.

Seperti diketahui, warga Banjar Pebuahan, Banyubiru, Negara Jumat (9/3) siang lalu geger penemuan orok terdampar di pantai oleh nelayan.

Penemuan orok itu dilaporkan kepada perangkat desa dan polisi. Orok yang diperkirakan dibuang sekitar tiga hari tersebut kemudian dibawa ke RSU Negara.

Dari hasil pemeriksaan panjang rambut orok itu 1 cm,  tinggi  30 sentimeter sampai lutut dan kaki bagian bawah lututnya hilang, kepala hancur, daun telinga hilang dengan berat 700 gram.

Beberapa bagian tubuhnya sudah hilang. Kita menduga bayi itu sudah meninggal atau dibuang sejak dari dua hari sebelum ditemukan. 

NEGARA – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Negara akhirnya memutus dua pasangan kekasih yang nekat melakukan aborsi dengan pidana penjara.

Namun, hukuman untuk keduanya berbeda. Terdakwa IGPA,18, pria yang memiliki ide aborsi dan membuang bayi divonis lebih berat. Sedangkan si perempuan berinisial NKRH,17, diputus lebih ringan.

Sidang pertama digelar untuk terdakwa IGPA, dengan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji, dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Majelis hakim memutuskan pidana penjara Terdakwa IGPA dituntut 2 tahun denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.

Putusan ini enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, namun denda dan subsidernya sama.

Sedangkan untuk terdakwa NKRH, 17, karena masih di bawah umur, sidang dipimpin hakim tunggal Fakhrudin Said Ngaji.

Putusan dari sidang kemarin 7 bulan pidana penjara dan pelatihan kerja 3 bulan. Putusan tersebut 45 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa menuntut terdakwa 1 tahun pidana penjara dan pelatihan kerja 3 bulan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 77A ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai menjalani sidang, kedua terdakwa langsung menerima putusan meski seperti dengan berat hati.

Kedua terdakwa melangkah keluar dari ruang sidang degan tenang, tetapi setelah masuk ke ruang tahanan tangis mereka pecah.

Disamping itu, setelah putusan tersebut disambut tangis keluarga terdakwa yang menunggu di luar ruang tahanan PN Negara.

Terpisah, kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, penahanan terhadap terdakwa yang sudah divonis akan ditahan di rumah tahanan negara (rutan) kelas II B Negara.

Termasuk NKRH yang masih di bawah umur, karena lapas anak perempuan sementara tidak ada di Lapas Khusus Anak Karangasem.

“Ada di Lapas Kerobokan, tidak mungkin dibawa kesana. Karena pertimbangan keluarga, jadi penahanan tetap di rutan sini (Rutan Negara),” terangnya.

Seperti diketahui, warga Banjar Pebuahan, Banyubiru, Negara Jumat (9/3) siang lalu geger penemuan orok terdampar di pantai oleh nelayan.

Penemuan orok itu dilaporkan kepada perangkat desa dan polisi. Orok yang diperkirakan dibuang sekitar tiga hari tersebut kemudian dibawa ke RSU Negara.

Dari hasil pemeriksaan panjang rambut orok itu 1 cm,  tinggi  30 sentimeter sampai lutut dan kaki bagian bawah lututnya hilang, kepala hancur, daun telinga hilang dengan berat 700 gram.

Beberapa bagian tubuhnya sudah hilang. Kita menduga bayi itu sudah meninggal atau dibuang sejak dari dua hari sebelum ditemukan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/