27 C
Jakarta
20 November 2024, 21:07 PM WIB

Gelar Operasi 21 Hari, 4.000 Liter Mikol Tak Berizin Dimusnahkan

DENPASAR – 4.000 liter minuman beralkohol tak berizin dimusnahkan Polda Bali di Lapangan Renon Denpasar kemarin.

Minuman beralkohol ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh anggota di seluruh wilayah hukum Polda Bali.

Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Sunartha didampingi oleh Kepala BNN Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa menyatakan, pemusnahan barang bukti minuman beralkohol berjumlah ribuan ini merupakan hasil operasi.

“Semua barang bukti ini dimusnahkan. Bisa dibayangkan, berapa ribu nyawa yang diselamatkan terutama generasi muda kita,” bebernya.

Saat ditanya tentang banyaknya botol merek biasa yang tidak berbahaya, Sunartha mengatakan, botol-botol itu hanyalah modus dari para pelaku pengedar atau penjual alkohol.

Artinya, isi botol itu bukan seperti yang tertera pada label botolnya melainkan diganti dengan minuman lain yang mengandung kadar alkohol tinggi, atau tidak terpantau oleh lembaga resmi.

Mantan Kapolresta Denpasar ini menjelaskan, semua barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil operasi cipta kondisi Agung Tahun 2018 dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Operasi ini dilaksanakan selama 21 hari, terhitung mulai tanggal 27 April sampai 17 Mei 2018. Operasi tersebut digelar serentak di seluruh Bali.

“Minuman beralkohol yang dimusnahkan berjumlah 2.137 botol dan 4.932 liter arak yang dikemar melalui jerigen berukuran besar dan kecil.

Sementara jenisnya terdiri dari tuak, arak, mix, wine, mix max, dan bir. Semua kemasan ini tanpa izin edar, tanpa label BPOM dan mengandung alkohol di atas rata-rata normal yang bisa membahayakan kesehatan,” tutupnya. 

DENPASAR – 4.000 liter minuman beralkohol tak berizin dimusnahkan Polda Bali di Lapangan Renon Denpasar kemarin.

Minuman beralkohol ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh anggota di seluruh wilayah hukum Polda Bali.

Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Sunartha didampingi oleh Kepala BNN Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa menyatakan, pemusnahan barang bukti minuman beralkohol berjumlah ribuan ini merupakan hasil operasi.

“Semua barang bukti ini dimusnahkan. Bisa dibayangkan, berapa ribu nyawa yang diselamatkan terutama generasi muda kita,” bebernya.

Saat ditanya tentang banyaknya botol merek biasa yang tidak berbahaya, Sunartha mengatakan, botol-botol itu hanyalah modus dari para pelaku pengedar atau penjual alkohol.

Artinya, isi botol itu bukan seperti yang tertera pada label botolnya melainkan diganti dengan minuman lain yang mengandung kadar alkohol tinggi, atau tidak terpantau oleh lembaga resmi.

Mantan Kapolresta Denpasar ini menjelaskan, semua barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil operasi cipta kondisi Agung Tahun 2018 dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Operasi ini dilaksanakan selama 21 hari, terhitung mulai tanggal 27 April sampai 17 Mei 2018. Operasi tersebut digelar serentak di seluruh Bali.

“Minuman beralkohol yang dimusnahkan berjumlah 2.137 botol dan 4.932 liter arak yang dikemar melalui jerigen berukuran besar dan kecil.

Sementara jenisnya terdiri dari tuak, arak, mix, wine, mix max, dan bir. Semua kemasan ini tanpa izin edar, tanpa label BPOM dan mengandung alkohol di atas rata-rata normal yang bisa membahayakan kesehatan,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/