DENPASAR – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan yang bernaung di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Republik Indonesia kembali memberikan remisi khusus bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 Hijriah, Jumat (15/6) kemarin.
Delapan orang narapidana berkewarganegaraan asing turut mendapat hadiah pemotongan masa tahanan bersama 292 orang binaan pemasyarakatan lainnya.
Dengan rincian remisi 15 hari sebanyak 103 orang; 1 bulan sebanyak 179 orang; 1 bulan 15 hari sebanyak 14 orang; dan 2 bulan sebanyak 4 orang.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan usai Salat Ied yang diikuti seluruh narapidana muslim.
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Tonny Nainggolan mengatakan, jumlah narapidana yang menghuni Lapas Kerobokan berjumlah 1.518 orang.
Karena kapasitas ideal lapas adalah 363 orang, maka saat ini Lapas Kerobokan mengalami over kapasitas sebanyak 1.155 orang.
“Jumlah warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam sebanyak 728 orang. Terdiri atas tahanan sebanyak 274 orang dan narapidana 454 orang.
Untuk remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2018 yang diusulkan sebanyak 300 orang. Yang terealisasi sebanyak 300 orang,” ucap Tonny Nainggolan.
Dirinya menjelaskan ada 6 orang warga binaan yang SK-nya belum turun lantaran terbentur PP (Peraturan Pemerintah, red) 99 Tahun 2012 dan menjadi kewenangan kantor Ditjen PAS.
Ditambahkannya, narapidana yang tidak diusulkan memperoleh remisi khusus sebanyak 428 orang. Terdiri atas 274 orang yang berstatus tahanan dan 154 orang narapidana yang belum memenuhi syarat.
Beberapa di antaranya karena terjerat pidana seumur hidup dan belum menjalani sepertiga masa pidana.
“Belum enam bulan masa pidana. Ada juga yang sedang menjalani pidana denda dan gagal pembebasan bersyarat,” tegasnya.
Diketahui, Lapas Perempuan Denpasar juga memberikan remisi kepada warga binaannya. Terdapat 109 warga binaan umat Muslim dari 40 orang yang diusulkan.
31 di antaranya berkesempatan mendapat remisi pada Idul Fitri tahun ini.
8 Napi Asing yang Mendapat Hadiah Remisi
1. Khuram Antonio Khan Garcia Bin, Inggris, vonis 20 tahun, remisi 1 bulan, kasus narkotika
2. Muhammad Faliq Bin Nordin, Singapura, vonis 4 tahun, remisi 1 bulan, kasus narkotika
3. Khelifa Larbi, Algeria, vonis 1 tahun 8 bulan, remisi 1 bulan, kasus pencurian
4. Ahmad Fazlin Bin Musa, Malaysia, vonis 4 tahun, remisi 1 bulan, kasus narkotika
5. Simon Adrian Chadwick, Inggris, vonis 1 tahun, remisi 15 hari, kasus narkotika
6. Mohammad Azzren Bin Mohammad Arif, Malaysia, vonis 1 tahun 10 bulan, remisi 15 hari, kasus narkotika
7. Muhammed Kherici, Algeria, vonis 8 bulan, remisi 15 hari, kasus pidana percetakan