DENPASAR – Agung Widodo, 35, kurir sabu, menerima buah dari perbuatannya. Hakim PN Denpasar Dewa Budi Watsara kemarin mengganjar terdakwa hukuman pidana 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subside 6 bulan penjara.
Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar dakwaan alternatif kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Widodo dengan pidana selama 11 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata hakim Budi Watsara.
Mendengar vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ketut Doddy Arta Kariawan menyatakan menerima. Sedang JPU pikir-pikir
Terdakwa Agung Widodo ditangkap Sabtu (27/1) lalu sekitar pukul 08.30 Wita di kosnya di Jalan Bedugul Gang Harum, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.
Usai ditangkap oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak empat plastik klip dengan berat bersih 1,63 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 35 butir pil diduga MDMA dengan berat bersih 12,60 gram. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa memperoleh sabu-sabu dari Ari dengan cara mengambil tempelan.
Terdakwa mengaku sudah membeli atau memesan sabu-sabu dari Ari sebanyak 20 kali. Sedangkan untuk pil inek, terdakwa baru sekali membelinya.