26.5 C
Jakarta
21 November 2024, 2:41 AM WIB

Kasus BPD Rp 200 Miliar Distop, Ini Alasan Kejati Hentikan Penyidikan

DENPASAR – Kasak-kusuk penghentian penyidikan perkara dugaan tindak   pidana korupsi pencairan kredit investasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp 200 miliar, akhirnya terjawab.

Tim Pidsus Kejati Bali kemarin resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Untuk  masalah investasi di BPD Bali, yang saya dengar sudah dihentikan  penyidikannya,” papar Kajati Bali Dr Amin Yanto kemarin.

Menurut Amin Yanto, secara umum, karena dalam perkara ini  tidak ditemukan adanya nilai kerugian negara.

Tidak adanya nilai  kerugian negara ini, menurut dia, yakni karena sesuai perhitungan ahli tidak  ditemukan adanya kerugian.

“Hasil perhitungan ahli bahwa agunan yang diberikan sudah melebihi nilai kredit. Sehingga menurut ahli, itu  tidak ada kerugian negara,” tegas Amir Yanto.

Soal agunan yang sebelumnya disebut-sebut menggunakan hak sewa yang nilainya sangat rendah dibandingkan nilai pinjaman, kata Amir, 

setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dokumen maupun  hasil analisis dari data-data yang dikumpulkan, memang tidak ditemukan nilai kerugian.

”Persis dan detailnya nanti Aspidsus yang menjelaskan. Tetapi, yang perlu ditegaskan bahwa, meskipun ada surat  penghentian, apabila di kemudian hari ditemukan

bukti-bukti baru atau  novum (lain) yang bisa membuktikan unsur tidak pidana,  baik itu objeknya, unsur  melawan hukum, kerugian negara, atau orang-orang atau badan  hukum kasus ini bisa dibuka kembali,” tegasnya.

Seperti diketahui, dugaan kongkalikong kredit Rp 200 miliar mencuat Desember 2017 lalu, saat ketua tim penyidik Kejati Bali, Otto Sompotan, mengaku telah mengantongi lima orang calon tersangka dalam kasus ini.

Pada waktu itu, Otto Sompotan, sempat menyatakan bahwa dalam perkara BPD Bali ada lima calon tersangka. Baik dari internal BPD Bali maupun dari pihak eksternal.

Waktu itu, hal yang sama juga disampaikan Aspidsus Kejati Bali, Polin O. Sitanggang, Desember 2017 lalu.

Dia sempat menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses. Dan akan dipercepat penanganannya. Namun, dalam perkembangannya ternyata tak kunjung ada nama tersangka dan kasusnya di-SP3.

Heboh kasus dugaan korupsi di BPD Bali ini mencuat akibat dugaan ketidakwajaran pencairan dana kredit tahun 2013 kepada dua kreditor.

Yakni PT  Karya Utama Putera Pratama senilai Rp 150 miliar dan PT  Hakadikon Beton Pratama senilai Rp 42 miliar.

Pemilik PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon merupakan orang dengan inisial sama, HS.

Selain proses proses pencairan yang tidak wajar dan super cepat, penyerahan objek agunan yang tidak sesuai dengan nilai kredit.

Karena objek agunan yang berada di sekitar Jalan Raya Tuban, Badung, tidak sesuai dengan sistem kredit perbankan. Nilai atau jumlah dana waktu itu dinilai tidak sebanding dengan nilai agunan yang dijaminkan.

Waktu itu sumber di Kejati Bali sempat menyebut ada mantan pejabat BPD Bali yang tahu pasti proses pencairan kredit tersebut.

Sejumlah mantan pejabat dan orang penting juga sempat diduga terlibat.

DENPASAR – Kasak-kusuk penghentian penyidikan perkara dugaan tindak   pidana korupsi pencairan kredit investasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp 200 miliar, akhirnya terjawab.

Tim Pidsus Kejati Bali kemarin resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Untuk  masalah investasi di BPD Bali, yang saya dengar sudah dihentikan  penyidikannya,” papar Kajati Bali Dr Amin Yanto kemarin.

Menurut Amin Yanto, secara umum, karena dalam perkara ini  tidak ditemukan adanya nilai kerugian negara.

Tidak adanya nilai  kerugian negara ini, menurut dia, yakni karena sesuai perhitungan ahli tidak  ditemukan adanya kerugian.

“Hasil perhitungan ahli bahwa agunan yang diberikan sudah melebihi nilai kredit. Sehingga menurut ahli, itu  tidak ada kerugian negara,” tegas Amir Yanto.

Soal agunan yang sebelumnya disebut-sebut menggunakan hak sewa yang nilainya sangat rendah dibandingkan nilai pinjaman, kata Amir, 

setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dokumen maupun  hasil analisis dari data-data yang dikumpulkan, memang tidak ditemukan nilai kerugian.

”Persis dan detailnya nanti Aspidsus yang menjelaskan. Tetapi, yang perlu ditegaskan bahwa, meskipun ada surat  penghentian, apabila di kemudian hari ditemukan

bukti-bukti baru atau  novum (lain) yang bisa membuktikan unsur tidak pidana,  baik itu objeknya, unsur  melawan hukum, kerugian negara, atau orang-orang atau badan  hukum kasus ini bisa dibuka kembali,” tegasnya.

Seperti diketahui, dugaan kongkalikong kredit Rp 200 miliar mencuat Desember 2017 lalu, saat ketua tim penyidik Kejati Bali, Otto Sompotan, mengaku telah mengantongi lima orang calon tersangka dalam kasus ini.

Pada waktu itu, Otto Sompotan, sempat menyatakan bahwa dalam perkara BPD Bali ada lima calon tersangka. Baik dari internal BPD Bali maupun dari pihak eksternal.

Waktu itu, hal yang sama juga disampaikan Aspidsus Kejati Bali, Polin O. Sitanggang, Desember 2017 lalu.

Dia sempat menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses. Dan akan dipercepat penanganannya. Namun, dalam perkembangannya ternyata tak kunjung ada nama tersangka dan kasusnya di-SP3.

Heboh kasus dugaan korupsi di BPD Bali ini mencuat akibat dugaan ketidakwajaran pencairan dana kredit tahun 2013 kepada dua kreditor.

Yakni PT  Karya Utama Putera Pratama senilai Rp 150 miliar dan PT  Hakadikon Beton Pratama senilai Rp 42 miliar.

Pemilik PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon merupakan orang dengan inisial sama, HS.

Selain proses proses pencairan yang tidak wajar dan super cepat, penyerahan objek agunan yang tidak sesuai dengan nilai kredit.

Karena objek agunan yang berada di sekitar Jalan Raya Tuban, Badung, tidak sesuai dengan sistem kredit perbankan. Nilai atau jumlah dana waktu itu dinilai tidak sebanding dengan nilai agunan yang dijaminkan.

Waktu itu sumber di Kejati Bali sempat menyebut ada mantan pejabat BPD Bali yang tahu pasti proses pencairan kredit tersebut.

Sejumlah mantan pejabat dan orang penting juga sempat diduga terlibat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/