SINGARAJA – Pengadilan Negeri Singaraja diminta membatalkan status tersangka yang kini disandang Charles George Albert, 35, warga negara Nigeria yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian di Singaraja.
Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Charles, dalam sidang praperadilan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra, PN Singaraja, kemarin (27/7).
Sementara itu, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Charles George Albert. Thomas menyatakan proses praperadilan itu tak akan mengganggu proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Senin kami siapkan jawabannya. Seperti apa jawabannya, ditunggu saja. Dalam praperadilan ini, proses penyidikan akan terus berjalan. Kami juga akan segera lakukan pemanggilan untuk pelimpahan tahap dua atas kasus ini,” kata Thomas.
Apakah optimistis dengan persidangan? Thomas memilih memberikan jawaban diplomatis. “Kita lihat saja nanti dalam proses persidangan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, WNA asal Nigeria Charles George Albert dijadikan tersangka karena menggunakan dokumen kependudukan palsu.
Ia dijerat dengan pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia ditangkap di Kantor Imigrasi Singaraja.
Saat itu ia mengajukan permohonan paspor dengan menggunakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga.
Saat melakukan proses wawancara, pihak imigrasi sudah curiga karena foto yang ada di KTP dengan sosok yang mengajukan paspor tidak mirip.
Saat ditanya pun, ia tak pernah menjawab lantaran mengaku tuli-bisu. Setelah melakukan pendalaman, ternyata ia diketahui sebagai warga negara Nigeria dan memegang paspor Nigeria.
Ia masuk ke Indonesia via Bandara Ngurah Rai pada Juli 2017 dan masa berlaku visanya telah habis pada September 2017.
Selain menjadi tersangka dalam tindak pidana keimigrasian, Charles George Albert juga menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Polres Buleleng.
Khusus kasus di kepolisian, saat ini masih dalam pengembangan penyidik Reskrim Polres Buleleng.