33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:01 PM WIB

Winasa Tak Ciut Putusan Kasasi MA, Siapkan Novum untuk Ajukan PK

RadarBali.com – Turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI 7 tahun penjara bagi mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dalam kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna menuai reaksi.

Penasehat hukum Winasa, Wayan Gede Mahardika, saat dikonfirmasi, Selasa (22/8) menegaskan, meski secara langsung belum melihat salinan putusan, namun dengan turunnya petikan putusan Kasasi MA-RI, pihaknya masih akan terus berupaya untuk mencari bukti baru (novum) sebagai langkah upaya hukum lanjutan bagi kliennya.

“Secara persis isi dari petikan kasasi MA belum saya baca, informasi petikan Kasasi langsung ditembuskan ke Winasa.  Namun dari komunikasi kami selaku kuasa hukum Winasa, dengan naiknya hukuman, maka masih ada satu upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), “terang Gede Mahardika. 

Hanya saja, sebelum memutuskan untuk menempuh upaya hukum PK, kata Mahardika, pihaknya ingin agar novum kliennya benar-benar sesuai fakta dan memiliki bukti penguat.

“Agar novum yang nantinya diajukan tidak mudah begitu saja dipatahkan, karena PK ini satu-satunya kesempatan dan senjata terakhir yang bisa kami pakai,” ujar Mahardika. 

Selain itu, dengan menumpuknya sejumlah kasus korupsi yang menjerat kliennya, kata Mahardika, dari hasil komunikasi dengan Winasa, kliennya menyatakan tak akan pernah gentar maupun surut untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

“Klien kami tidak surut dan terus optimistis. Artinya kalau mengutip dari pernyataan langsung beliau (Gede Winasa), beliau akan tetap berjuang mencari keadilan karena diberlakukan tidak adil meskipun resikonya lebih berat, “imbuhnya. 

Bahkan, lanjut dia, kliennya siap mati untuk memperjuangkan keadilan. “Prinsipnya untuk kepentingan penegakan hukum, beliau akan terus berjuang”tandasnya. 

Tekad Winasa untuk tetap menempuh upaya hukum, itu kata Maharduka karena kliennya, berkeyakinan masih banyak pihak lain yang bisa ditelusuri.

“Kalau memang tujuannya menurut beliau untuk benar-benar menegakkan keadilan dan kebenaran, “ujarnya. 

Pun demikian saat ditanya terkait novum sebagai bahan mengajukan PK, menurut Mahardika salah satunya adalah dengan mencari bukti penguat.

“Apalagi kasus Stikes dan Stitna ini kan cukup lama, jadi kami harus pelan-pelan dan hati-hati. Kami masih punya waktu cukup, termasuk untuk kasus lain seperti Perdin yang saat ini masih dalam proses banding, “pungkasnya.

RadarBali.com – Turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI 7 tahun penjara bagi mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dalam kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna menuai reaksi.

Penasehat hukum Winasa, Wayan Gede Mahardika, saat dikonfirmasi, Selasa (22/8) menegaskan, meski secara langsung belum melihat salinan putusan, namun dengan turunnya petikan putusan Kasasi MA-RI, pihaknya masih akan terus berupaya untuk mencari bukti baru (novum) sebagai langkah upaya hukum lanjutan bagi kliennya.

“Secara persis isi dari petikan kasasi MA belum saya baca, informasi petikan Kasasi langsung ditembuskan ke Winasa.  Namun dari komunikasi kami selaku kuasa hukum Winasa, dengan naiknya hukuman, maka masih ada satu upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), “terang Gede Mahardika. 

Hanya saja, sebelum memutuskan untuk menempuh upaya hukum PK, kata Mahardika, pihaknya ingin agar novum kliennya benar-benar sesuai fakta dan memiliki bukti penguat.

“Agar novum yang nantinya diajukan tidak mudah begitu saja dipatahkan, karena PK ini satu-satunya kesempatan dan senjata terakhir yang bisa kami pakai,” ujar Mahardika. 

Selain itu, dengan menumpuknya sejumlah kasus korupsi yang menjerat kliennya, kata Mahardika, dari hasil komunikasi dengan Winasa, kliennya menyatakan tak akan pernah gentar maupun surut untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

“Klien kami tidak surut dan terus optimistis. Artinya kalau mengutip dari pernyataan langsung beliau (Gede Winasa), beliau akan tetap berjuang mencari keadilan karena diberlakukan tidak adil meskipun resikonya lebih berat, “imbuhnya. 

Bahkan, lanjut dia, kliennya siap mati untuk memperjuangkan keadilan. “Prinsipnya untuk kepentingan penegakan hukum, beliau akan terus berjuang”tandasnya. 

Tekad Winasa untuk tetap menempuh upaya hukum, itu kata Maharduka karena kliennya, berkeyakinan masih banyak pihak lain yang bisa ditelusuri.

“Kalau memang tujuannya menurut beliau untuk benar-benar menegakkan keadilan dan kebenaran, “ujarnya. 

Pun demikian saat ditanya terkait novum sebagai bahan mengajukan PK, menurut Mahardika salah satunya adalah dengan mencari bukti penguat.

“Apalagi kasus Stikes dan Stitna ini kan cukup lama, jadi kami harus pelan-pelan dan hati-hati. Kami masih punya waktu cukup, termasuk untuk kasus lain seperti Perdin yang saat ini masih dalam proses banding, “pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/