SINGARAJA – Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) dari Partai Golkar, Putu Wibawa, akhirnya memilih mengundurkan diri dari pencalegan.
Wibawa yang rencananya bertarung dia Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng 4 Kecamatan Seririt-Gerokgak itu memilih mundur karena sempat menjadi terpidana kasus korupsi dana program nasional agrarian (Prona) pada 2014 lalu.
Wibawa mengundurkan diri dari proses pencalegan sejak Senin (23/7) pekan lalu. Pengunduran diri itu disampaikan Wibawa kepada DPD II Golkar Buleleng.
Pihak partai tak mempermasalahkan mundurnya Wibawa dari ajang kontestasi tersebut. Sebaliknya partai langsung menyiapkan bakal calon pengganti.
Sekretaris DPD II Golkar Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengaku pihaknya telah menyiapkan scenario terburuk dalam proses pencalegan.
Salah satunya, apabila Putu Wibawa dicoret KPU dari daftar bacaleg karena terganjal Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Menurut Wandira, Wibawa sudah legowo namanya dicoret dari bursa pencalegan. Sebelumnya partai memutuskan memasang Wibawa, karena masih ada peluang gugatan judicial review atas PKPU 20/2018.
Apabila gugatan itu dikabulkan, maka besar kemungkinan Wibawa akan melaju dalam proses pencalegan.
“Beliau (Putu Wibawa, Red) sudah mengundurkan diri karena terganjal aturan. Hari ini (kemarin, Red) kami sudah konsultasikan proses penggantiannya pada KPU Buleleng, agar bisa didaftarkan.
Secara prinsip tidak ada masalah, karena semua persyaratan sudah terpenuhi,” kata Wandira saat ditemui di Sekretariat Golkar Buleleng.
Selanjutnya Partai Golkar mengajukan nama I Gede Ngurah Sumpena Widiarta Yadnya, sebagai pengganti. Sumpena merupakan tokoh asal Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Sumpena juga tinggal sedesa dengan Putu Wibawa.
Nama Sumpena muncul dalam bursa pencalegan, atas usulan dari Putu Wibawa sendiri. “Ini juga sudah atas hasil koordinasi dengan Pengurus Kecamatan (PK) di Gerokgak.
Beliau (Sumpena, Red) berasal dari Sumberkima. Masih satu dapil dan nomor urutnya masih sama,” tandas Wandira.
Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Golkar Buleleng mendaftarkan mantan koruptor dalam proses pencalegan. Mantan koruptor itu adalah Putu Wibawa yang juga mantan Perbekel Sumberkima.
Wibawa sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar karena tersangkut masalah prona. Tindakannya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 265 juta.
Atas tindakannya itu, ia divonis satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara.